Nunukan Dikelilingi ‘Jalur Gajah’ Masuknya WNA Secara Ilegal
Foto : Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak Napitulu.
NUNUKAN – Temuan pelanggaran keimigrasian di Nunukan yang dilakukan warga Malaysia, AR (29) beberapa waktu lalu sejatinya bukan kasus pertama dan satu-satunya yang terjadi di wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia ini.
Yang terjadi pada AR bisa dikatakan satu dari banyak kasus terungkap oleh Kantor Imigrasi Klas II TPI Nunukan. Belum termasuk kasus serupa lainnya yang luput dari pantauan institusi tersebut.
Tidak membantah fakta dilapangan, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak Napitulu malah mengaku melihat banyak sekali kawasan di daerah ini dapat dijadikan sebagai titik rawan masuknya warga asing ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah.
“Pertanyaan yang sama datang dari saya, kemana kita (petugas) selama ini. Bagaimana pengawasan yang dilakukan, sehingga hal seperti itu bisa terjadi”, tegas Washington yang mengaku baru satu bulan bertugas di Nunukan ini.
Sejauh ini, seperti diterangkan Washington, pintu legal kedatangan dari luar negeri ke Nunukan yang resmi ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, adalah Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, Pos Sei Pancang – Sebatik, Pos Mansalong – Lumbis dan Long Bawan – Krayan.
Namun dibalik itu, di Nunukan sendiri terdapat banyak pintu masuk ilegal yang diduga menjadi akses masuk para WNA tanpa dilengkapi dokumen resmi dari keimigrasian.
“Kalau menurut saya, titik-titik rawan sebagai pintu masuk WNA ke Nunukan yang saya maksudkan tadi bukan lagi sebagai pintu tikus. Tapi sudah menjadi ‘pintu gajah”, tegas Washington mengumpamakan besarnya pintu masuk yang sudah dilalui selama ini.
Menurut pejabat ini, masalah tersebut sudah disampaikan oleh Kantor Imigrasi Nunukan dalam sebuah pembahasan dengan pemerintah pusat dengan meghadirkan BNPP dan Kemenlu di Nunukan beberapa waktu lalu.
Diyakinkannya, fenomena daerah di wilayah perbatasan begini akan segera terselesaikan oleh pemerintah pusat tanpa meninggalkan kearifan lokal yang sudah ada.
Saat ditanya apakah jumlah petugas pengawasan Imigrasi Nunukan saat ini sudah memadai untuk melakukan pengawasan? Napitulu menerangkan jika tahun ini Imigrasi Nunukan akan mendapatkan tambahan sebanyak 40 petugas dari hasil Calon ASN Kemenkumham RI yang dipersiapkan untuk pengoperasian Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
“Kalau dengan penambahan 40 orang petugas ini, kami yakini sangat memadai untuk melakukan pengawasan dan pelayanan”, ujarnya lagi.
Kendati begitu, Napitulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut membantu dengan melaporkan jika menemukan WNA yang ternyata masuk secara Ilegal ke Nunukan. Laporan itu, lanjut Napitulu, tentu akan sangat membantu proses pengawasan orang asing ke Indonesia. (DIA/DIKSIPRO)