HukumInternasional

Masuk Secara Ilegal, WN Malaysia Terancam Dibui 5 Tahun

Foto: Kepala Kantor Imigrasi Nunukan saat melakukan Confrence Pers

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Klas II Nunukan akhirnya menyelesaikan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian terhadap AR (29), Warga Negara Malaysia yang diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada 12 Desember 2020 lalu di Kecamatan Sebatik.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak Napitulu dihadapan awak media mengungkapkan, sebelum diamankan tersangka AR mengaku bekerja pada usaha tambak ikan milik seorang petambak di Tarakan.

Dilanjutkan Napitulu, sapaan akrabnya setelah sekian bulan bekerja sebagai seorang petambak, AR pun memutuskan pulang ke negara asalnya melalui Pulau Sebatik.

Namun aksinya tersebut tercium Timpora dan segera mengamankan tersangka dengan tiga barang bukti.

“Jadi setelah diamankan di pos kita di Sei Pancang, tersangka lalu dibawa ke Nunukan untuk dilakukan penyidikan, dengan kita menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP),” ujar Napitulu di aula serbaguna Kantor Imigrasi Nunukan.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 lembar Identity Card (IC) milik tersangka AR serta bukti-bukti perjalanan miliknya.

Pertanggal 15 Maret 2021, Kejaksaan Negeri Nunukan telah memutuskan bahwa berkas penyidikan tersangka AR telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.

AR sendiri diancam UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 8 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button