Hukum

Satgas Pamtas Ungkap Peredaran Narkoba Di Desa Sekaduyan Taka

Pelaku Edarkan Sabu Untuk Buruh Perkebunan Sawit

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Darat RI-MLY Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yonarhanud) 16 Sula Bhuana Cakti (SBC) kerap kali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba di berbagai tempat di Kabupaten Nunukan.

Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 16/SBC yang merupakan Batalyon di bawah Divisi 3 Markas Komando Strategi Angkatan Darat (KOSTRAD) ini terus berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah perbatasan dari peredaran Narkoba. Tercatat dalam kurun waktu selama 2 bulan, ada sebanyak 12 kali penangkapan diraih dari berbagai pos pengamanan yang tersebar di sepanjang garis perbatasan.

Banyaknya tangkapan atas peredaran Narkoba yang mengancam generasi bangsa ini, kemudian membuat Personel di setiap pos pengamanan perbatasan terus melaksanakan pemantauan terhadap barang yang paling diburu di negeri ini.

Pemantauan yang dilakukan personel Pos Gabungan Bersama (Gabma) Simanggaris, Indonesia – Malaysia akhirnya kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (16/3/2021) di wilayah salah satu perusahaan perkebunan di perbatasan RI-MLY. Tepatnya di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris.

Hal ini disampaikan oleh Komandan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas RI-Malaysia kepada diksipro.com

Diterangkan, penangkapan itu terjadi saat enam personel Pos Gabma Simanggaris yang dipimpin Sertu Trida Safira bersama lima orang anggota pos lainnya melaksanakan penyergapan pada sebuah rumah pondokan di Rayon C PT. Bhumi Sei Menggaris Indah (BSI) yang merupakan wilayah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Sekaduyan Taka.

Diduga, tempat tersebut sering dimanfatkan oleh pelaku untuk transaksi jual beli narkoba terhadap beberapa buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di PT. BSI.

“Saat personel kita (Pos Gabma Simanggaris) melaksanakan ambush di rumah tersebut, kemudian mendapati seseorang dengan inisial MW (46) yang membawa tas pinggang. Saat diperiksa, tas tersebut berisi 21 paket sabu-sabu seberat 10,99 gram”, ungkap Drian.

Pelaku yang merupakan warga Jl. Simpang Korea, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris ini, lanjut Drian menjelaskan, diketahui mengambil Sabu-sabu tersebut dari salah seorang Bandar Narkoba yang cukup besar di Kota Nunukan yang kemudian dijual dengan harga yang bervariasi kepada pemakai di kawasan perkebunan itu.

Komentar

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button