
Foto : Para pelaku saat diamankan di Makotis Satgas Pamtas
NUNUKAN – Maraknya peredaran narkoba di wilayah Perbatasan Kabupaten Nunukan dengan Negara Bagian Sabah, Malaysia, semakin tidak terbantahkan. Beberapa kali kasus barang haram tersebut berhasil terungkap di beberapa kecamatan hingga di desa-desa yang ada di wilayah ini.
Kali ini, giliran bandar dan pengguna narkoba dari Desa Kekayap Kecamatan Sebuku yang berhasil diringkus oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud (Batalyon Arhanud) 16/Sula Bhuana Cakti Pos Tembalang.
Kepada media, Wakil Komandan Satuan Tugas (Wadansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Mayor Arh M. Nanang Rudiyanto mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah membekuk 4 orang terduga bandar sekaligus pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Tidak hanya sabu-sabu, diantara barang bukti penting yang berhasil disita dari tangan para pelaku adalah 2 unit senjata api rakitan ilegal atau yang populer disebut senjata penabur.
Nanang Rudiyanto menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh 5 personel Pos Tembalang yang dipimpin oleh Komandan Satuan Setingkat Kompi (SSK) Lettu Idhan Amin di daerah Jalan Garuda, Kecamatan Tulin Onsoi, dengan cara ambush (pengendapan).
“Berawal dari laporan warga kepada salah seorang anggota pos. Ada sebuah tempat yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” terang Nanang.
Berdasar informasi tersebut, Komandan SSK 3 Pos Tembalang memerintahkan 5 personel Pos Tembalang melaksanakan pengendapan di wilayah yang di maksud di Kecamatan Tulin Onsoi.
Saat pengendapan dilakukan, petugas melihat 2 orang berperilaku mencurigakan. Merasa kecurigaan mereka beralasan anggota Satgas Pamtas langsung melaksanakan penindakan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.
Benar saja, saat penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang yang diduga sabu-sabu seberat lebih kurang 0,25 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Pemeriksaan dan pendalaman sesuai S.O.P yang dilakukan terhadap kedua orang tersebut, keduanya mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang yang disebut-sebut merupakan bandar sekaligus pengedar di desa Atap, Kecamatan Sembakung.

Dari keterangan yang diperoleh, personel pos langsung bergerak ke TKP. Ambush kembali dilakukan. Hasilnya, dua nama yang disebut-sebut sebagai pengedar dan pengguna narkoba tadi tidak bisa mengelak setelah dari mereka didapati sabu-sabu seberat lebih kurang 5.30 gram dan 0,07 gram. Keduanya juga memiliki senjata api jenis penabur sebanyak 2 unit dengan 3 butir amunisi.
Anggota Satgas Pamtas yang telah menciduk para pelaku selanjutnya menyerahkannya kepada pihak Kepolisian untuk proses selanjutnya. Berikut barang bukti yang dilimpahkan kepada Polisi dalam kasus ini adalah Paket sabu dengan total berat lebih kurang 5,62 gram, 2 buah alat hisap sabu-sabu, 16 buah pipet kosong, 3 buah gunting, sebuah pisau, sebuah pena dan sebuah lakban hitam.
Selain sabu-sabu, alat hisap dan pembungkusnya, barang bukti lainnya yaitu uang tunai sebanyak Rp 522.000, sebuah Handphone Vivo warna hitam, sebuah Handphone Nokia warna biru, sebuah Handphone Oppo warna hitam, sebuah Handphone Realme warna hitam, 2 buah Dompet beserta Identitas, 2 bungkus rokok, 4 buah pemantik api, sebuah tas selempang dada, sebuah Powerbank, sebuah baterai Handphone, 2 buah senpi penabur rakitan, 3 buah amunisi, sebuah materai 6.000, 2 buah alat sulam jala serta 2 bungkus serbuk damar.
Sedangkan data para pelaku seramai 4 orang masing-masing adalah IU (19) dan AE (24) yang merupakan warga Kecamatan Tulin Onsoi. Sedangkan A (42) dan MAW (19) merupakan warga Kecamatan Sembakung.
Memberikan statemennya, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3/Kostrad, Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E. memastikan bahwa satuan mereka tidak akan memberikan ruang terhadap para pengedar maupun pengguna sabu-sabu untuk merusak generasi bangsa.
“Kami berkomitmen tidak akan pernah bosan untuk selalu menjaga NKRI dari pengaruh buruk Narkoba khususnya di wilayah perbatasan,” tegas Drian priyambodo. (PND/DIKSIPRO)