Satgas Covid-19 Kembali Tidak Terbitkan Rekomendasi Kegiatan Masyarakat
Program Qur’an Camp SD-IT Ibnu Sina Dihentikan

NUNUKAN – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan dipastikan kembali tidak akan mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan apapun di tengah masyarakat. Kepastian ini menyusul perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Nunukan yang cenderung meningkat.
Karenanya, Bupati Nunukan selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Nunukan menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pengetatan pintu masuk wilayah Kabupaten Nunukan hingga dinilai kasus Covid-19 di Nunukan sudah dianggap turun dan dapat dikendalikan.
“Untuk sementara masyarakat jangan dulu melangsungkan kegiatan yang mengundang orang dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan kerumunan. Tim Satgas Penanganan Covid-19 juga tidak akan menerbitkan rekomendasi apapun untuk pelaksanaan kegiatan masyarakat tersebut,” ujar Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura.
Menyebutkan diantara jenis kegiatan di tengah masyarakat yang berpotensi mengundang orang dalam jumlah besar yang belum dibenarkan untuk dilaksanakan, misalnya acara resepsi pernikahan, aqikah maupun pertandingan olahraga.
Pengetatan pembatasan kegiatan di tengah masyarakat yang kembali diberlakukan, masih menurut Laura juga meliputi jam operasional/buka warung makan, cafe, restoran, tempat hiburan, tempat wisata, tempat perbelanjaan dan sejenisnya yang hanya boleh berlangsung sampai Pk. 20.00 Wita.
“Untuk warung makan, cafe dan restoran diberlakukan sistem take away. Pengelola usaha tidak boleh malayani makan ditempat tapi makanan yang dipesan harus dibungkus dan dibawa pulang oleh pembelinya,” tegas Laura.
Bagamana jika ada yang membandel dengan Surat Edaran yang diterbitkan Bupati tersebut?. Mengingat sebelum ini larangan serupa yang pernah diterapkan banyak tidak diindahkan masyarakat. Salah satu diantaranya, kegiatan pesta pernikahan yang berlangsung pada tempat-tempat terbuka dengan tingkat kehadiran undangan yang sangat besar, paling banyak terjadi.
Ditegaskan Laura bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan melalui Satpol PP dan aparat TNI/Polri melakukan pemantauan dan penindakan secara tegas terhadap pelaku pelanggarnya.

Ancaman Bupati kali ini agaknya memang bukan gertak sambal, terbukti kegiatan Qur’an Camp SD IT Ibnu Sina Nunukan yang sejatinya dijadwalkan berlangsung sejak Rabu (30/6) hingga Sabtu (3/7) dibatalkan setelah mendapat intervensi dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan.
Kegiatan yang rencananya berlangsung di sekolah dengan melibatkan siswa dalam jumlah yang banyak tersebut akhirnya dihentikan beberapa jam setelah seluruh siswa berkumpul di sekolah. (PND/DIKSIPRO)