Hukum

Cinta Diputuskan, Video Mesum Beredar

Pelaku Terancam UU ITE Dan Persetubuhan Di Bawah Umur

NUNUKAN – Sakit hati dan tidak terima tali cintanya diputuskan sang pujaan hati, seorang pemuda di Nunukan berinisial F (19) nekat menyebarkan video ‘syur’nya bersama W (16) saat masih menjadi kekasihnya.

Ulah F tersebut lalu dilaporkan oleh orang tua W kepada pihak berwajib. Tidak butuh waktu lama, pemuda tanggung tersebut berhasil diamankan Polisi dan tidak bisa memungkiri perbuatanya saat dilakukan pemeriksaan atas dirinya.

Kaporles Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah T. Setiaji S.I.K membenarkan kejadian ini. Orang tua W yang pertama kali melaporkan setelah mengetahui video ‘terlarang’ putrinya bersama seorang pria tersebar luas melalui jejaring sosial. Diketahui pria yang ada di video pendek berdurasi 20 detik dimaksud adalah F, mantan kekasih W.

“Video yang aslinya berdurasi 20 detik tersebut akhirnya menjadi konsumsi umum setelah tersebar luas. Tidak saja melalui pesan pribadi aplikasi Whatsapp tapi juga melalui Facebook Massenger dan Direct Messenger Instagram,” terang Marhadiansyah.

Atas laporan orang tua W itu lah Polisi segera turun tangan mengidentifikasi keberadaan F. Tidak butuh waktu lama, F berhasil ditemukan dan diamankan oleh pihak berwajib.

Berdasar keterangan pelaku, video tersebut dibuat saat Ramadhan tahun 2021 lalu pada salah satu penginapan yang berada di Nunukan. Seiring berjalannya waktu, tanpa mengetahui penyebabnya, tiba-tiba saja W meminta kepada F agar hubungan asmara mereka disudahi saja.

Menolak permintaan kekasihnya, saat itu F sempat melancarkan ancaman akan menyebarkan video mesum mereka jika W tetap bersikeras untuk putus hubungan asmaranya.

Benar saja, setelah W tidak mengindahkan ancaman tersebut dan bersikukuh antara mereka tidak berpacaran lagi, F membuktikan ancamannya. Video tak layak tersebut akhirnya disebar secara pribadi melalui aplikasi Whatsapp oleh F ke nama-nama kontak yang ada pada telepon seluler miliknya. Penyebaran dilakukan juga melalui jejaring sosial Facebook dan Instagram.

Menurut AKP Marhadiansyah, perbuatan serupa yang dilakukan F terancam pasal UU ITE terkait penyebaran video asusila. Namun setelah mengetahui bahwa korban masih merupakan anak di bawah umur, maka pelaku bakal mendapat ancaman hukuman lebih berat karena tersandung pasal persetubuhan anak di bawah umur.

“Dua pasal akan disangkakan kepada pelaku. Pertama, UU ITE dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. Yang kedua pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Marhadiansyah. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button