NasionalNunukan

Ruwet, Lahan Adat VS HGU

Surya Tjandra : ATR/BPN Segera Carikan Solusi!

Foto : Wamen ATR/Wakil Kepala BPN RI Surya Tjandra

NUNUKAN – Kasus-kasus tumpang tindih lahan atau saling klaim lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan di Kabupaten Nunukan, hingga kini banyak yang tak kunjung terselesaikan. Permasalahan yang terjadi bak benang kusut yang sulit untuk diuraikan.

Kenyataan tersebut tidak dibantah oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Surya Tjandra saat konferensi pers dengan sejumlah awak media di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Selasa (23/3)

Menurut Surya Tjandra, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk dilakukan pembahasan terkait batas wilayah hutan adat dan lahan-lahan milik perusahaan yang telah dikeluarkan izinnya secara resmi.

“Pada beberapa daerah kita (ATR dan BPN) akan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah jika bersedia. Biasanya kita lakukan pemetaan wilayah adat. Itu belum sampai ke wilayah pengakuan. Masih sebatas melakukan pemetaan dahulu,” ujar Surya Tjandra.

Pemetaan sementara itu diperuntukkan, lanjut Surya, sebagai rambu-rambu bagi perusahaan yang nantinya akan melakukan kegiatan di kawasan tersebut, paham akan berurusan dengan persekutuan adat yang mana.

“Jika itu tidak dilakukan, percuma kita mau berkegiatan tapi masyarakat adat ada di dalamnya. Tantangannya memang karena HGU ada di BPN. Sementara itu, HTR Kewenangannya ada di Kementerian LHK,” jelas Surya.

Kendati begitu, dengan UU Cipta Kerja saat ini, menurut Surya ada hak bagi masyarakat adat dalam hal pengelolaannya. Dalam pengelolaannya, masyarakat adat akan diberikan hak-hak lainnya. Miaalnya Hak Guna Usaha (HGU). Hanya saja, masih menurut Surya, aturan tersebut masih terus dikaji oleh Pemerintah Pusat lantaran masih banyaknya peraturan turunan yang harus dijabarkan secara detail.

Terkait solusi persoalan hutan adat saat ini tentu perlu adanya tim pengkaji terlebih dahulu dari Pemda Nunukan bersama BPN Nunukan yang selanjutnya akan menjadi dasar dilakukannya pemetaan massal oleh BPN RI.

“Kami dari BPN tentunya berharap pemetaan tersebut dapat segera dilakukan. Kemudian dikoordinasikan juga dengan KLHK hingga ditemukan titik temu batas wilayah adat terlebih dahulu,” pungkasnya. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button