SEBATIK – Tidak puas dengan langkah yang diambil Pemerintah Daerah dalam penanganan keluhan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) tidak berijin di Sebatik, LSM Ambalat di daerah itu, dua atau tiga hari kedepan akan melakukan aksi damai turun ke jalan untuk berunjuk rasa.
Rencana tersebut disampaikan langsung oleh koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Dedy Kamsidi, S.H kepada Diksipro.com di Sebatik, Ahad (22/10/2023), didampingi sejumlah perwakilan unsur yang berkomitmen akan mendukung gerakan tersebut. Diantaranya dari kalangan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aktivis mahasiswa, Advokat serta sejumlah pemerhati lainnya.
Menurut Dedy, diperkirakan ratusan orang warga Sebatik yang bersimpati dan mendukung terhadap rencana aksi tersebut akan menyertai gerakan massa yang akan dipusatkan ke Kantor Kecamatan Sebatik Utara.
“Hari ini, kami bersama teman-teman dengan latar belakang masing-masing melaksanakan konsolidasi terkait rencana aksi yang akan dilakukan dalam memenuhi aspirasi masyarakat kepada pemerintah yang menuntut THM tanpa ijin operasi dan sangat meresahkan di Sebatik untuk segera ditutup,” kata Dedy Kamsidi.
Dijelaskannya, aksi yang akan dilakukan merupakan bentuk dari ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan yang dilakukan Pemerintah Daerah, melalui Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) di Sebatik dalam menyikapi harapan penindakan secara tegas terhadap THM yang disebut-sebut tidak memiliki ijin operasi dan menimbulkan keresahan di Tengah Masyarakat dimaksud.
“Senin (16/10/2023) lalu, kami (LSM Ambalat) sudah menemui Bupati sekaligus menyampaikan surat resmi terkait penanganan masalah sejumlah THM liar di Sebatik,” kata Dedy.
Tuntutan yang mengakomodir keinginan masyarakat tersebut, lanjut dia, secara jelas menginginkan dilakukan penertiban sekaligus penutupan atau dihentikannya aktifitas THM tidak memiliki ijin beroperasi yang terpusat di Jl. Usman Harun, RT 01, Desa Sei. Pancang, Kecamatan Sebatik Utara tersebut.
Tapi sayangnya, langkah yang dilakukan oleh Satpol PP di Sebatik hanya menerbitkan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik usaha THM yang dipersolkan itu. dan terbukti, oleh masing-masing pelaku usaha THM itu, SP tersebut diindahkan. Terbukti dengan masih beroperasinya THM itu sampai sekarang.
Melengkapi penjelasan terkait keresahan masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari aktifitas THM yang tidak berijin tersebut, salah seorang tokoh pemuda setempat, Azizul Rahim mengatakan, masyarakat -terutama yang berada di sekitar lokasi THM- dengan kerap terjadinya keributan yang dilakukan oleh pengunjung THM tersebut.
Masyarakat, kata Azizul, tidak saja merasa terusik kenyamanan waktunya untuk beristirahat waktu pada malam hari karena aktifitas THM itu berlangsung hingga Pk. 04.00 dini hari, juga kerap terjadi keributan yang dilakukan antara pengunjung THM yang dalam kondisi mabuk hingga merusak fasilitas-fasilitas milik Masyarakat.
“Masyarakat, sudah beberapa kali menyampaikan kepada pelaku usaha THM juga ke berbagai pihak institusi terkait atas keresan yang kami rasakan selama ini, tapi tidak ada respon baik seperti yang diharapkan. Itu dapat dibuktikan dengan masih berlangsungnya aktifitas THM,” kata Azizul. (ADHE/DIKSIPRO)