DPRD Nunukan Tindaklanjuti Usulan PAW Amrin Sitanggang
NUNUKAN – Usulan nama calon Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Nunukan, Amrin sitanggang oleh DPRD Nunukan kepada Gubernur Kalimantan Utara melalui Bupati Nunukan segera dilakukan. Begitu dikatakan oleh Analisis Hukum Bagian Persidangan DPRD Nunukan, Herwin, Senin (23/10/2023).
Dikatakan Herwin, surat pemberitahuan dari KPU Nunukan terkait nama calon PAW antara politisi dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Nunukan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti
“Kami (DPRD Nunukan) telah menerima surat pemberitahuan nama calon PAW pak Amrin Sitanggang dari KPU Nunukan. Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati Nunukan,” terang Herwin.
Dijelaskan, mengacu pada amata Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang harus dilakukan oleh DPRD Nunukan setelah menerima surat pemberitahuan dari KPU Nunukan tersebut adalah menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Yakni hanya menyampaikan surat peresmian pemberhentian dan pengangkatan calon PAW kepada gubernur melalui bupati.
“Tersedia waktu maksimal tujuh hari untuk DPRD memproses surat dari KPU Nunukan tersebut sebelum disampaikan kepada Bupati. Demikian juga Bupati, dengan mas yang sama untuk meneruskannya kepada Gubernur,” kata Herwin lagi.
Produk akhir dari penyampaian Bupati tersebut, lanjut Herwin, berupa Surat Keputusan Gubernur Kaltara tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan pengganti Amrin Sitanggang untuk masa jabatannya yang tersisa.
Diketahui, Gubernur memiliki hak jeda untuk secara resmi melakukan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD dalam proses PAW misal ada konflik internal partai jika ada pihak yang merasa dirugikan, hingga terbitnya putusan inkrah dari pengadilan.
Terdahulu, Ketua KPU Nunukan, Rahman, SP. Telah menegaskan bahwa nggota DPRD Nunukandari partai Perindo Periode 2019-2024, Amrin Sitanggang, akan menjalani PAW oleh rekan satu partai dari Daerah pemlihan (Dapil) Tiga, yakni Ketua Partai Perindo Nunukan, Arif Sudarwan.
‘’Kami (KPU Nunukan) sudah menyampaikan usulan nama pengganti Pak Amrin, sebagai jawaban surat yang kami terima dari DPRD Nunukan. Yang menjadi penggantinya adalah Bapak Arif Sudarwan’’ ujar Rahman saat itu.
Dijelaskannya, prosedur PAW sudah terpenuhi secara aturan, proses selanjutnya akan bergulir di DPRD Nunukan.
Seperti diketahui, langkah PAW yang dilakukan Partai Perindo terhadap Amrin Sitanggang menyusul penolakannya terhadap keinginan partai agar Amrin kembali mencalonkan diri sebagai anggota wakilrakya pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Ketidakpatuhan Amrin terhadap instruksi partai politiknya itu disebut-sebut lantaran alasan faktor usia dan tidak adanya restu dari pihak keluarga untuk dirinya Kembali mencalonkan diri sebagai anggota wakil rakyat di parlemen pada periode 2024-2029. (ADHE/DIKSIPRO)