NUNUKAN – Lantaran kecewa pujaan hatinya memutuskan sepihak hubungan asmara yang sempat terjalin, seorang pria bernama inisial Em (34) nekat bertindak bodoh. Dia menyebar luaskan video dan foto bugil mantan kekasihnya, Pa (27) itu melalui media sosial Facebook.
Akibat tindak pelanggaran tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah dilakukannya, pria yang pernah sepekerjaan dengan mantan kekasihnya Em di perkebunan kelapa sawit di Nunukan tersebut ditangkap Polisi pada Selasa (25/7/2023) lalu.
Membenarkan kejadian tersebut, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan IPDA Andre Azmi Azhari menjelaskan, penangkapan terhadap Em dilakukan menyusul laporan seorang wanita bernama Pa yang telah menjadi korban tindak asusila oleh pelaku, seorang pria bernama Em.
“Pa melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban ulah Em yang memposting video dan foto bugilnya di media sosial,” terang Andre.
Atas laporan tersebut, kata Andre, personel Unit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan mencari keberadaan Em yang belakangan teridentifikasi berada di Balikpapan. Em diamankan pada hari Selasa, 25 Juli 2023 setelah ditemukan berada di tempat kerjanya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Disampaikan, sebenarnya antara Em dengan Pa yang berstatus janda, pernah terjalin hubungan berpacaran ketika mereka masih sama-sama bekerja di perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nunukan.
Pa yang tercatat berdomisili di Pulau Sebatik ini sebenarnya pernah diajak oleh Em untuk pindah bekerja dan hidup di Kota Balikpapan. Namun ajakan sang pacar tersebut ditolak Em. Akhirnya Em pergi ke Balikpapan tanpa disertai Em.
Atas kepindahan Pa, Em menganggap hubungan asmara mereka berakhir sampai disitu saja. Namun ternyata tidak bagi Pa. Dia tidak menerima Em memutuskan berpacaran yang sempat mereka jalin.
Kekecewaan Pa atas keputusan sepihak yang dibuat Em ternyata membuatnya nekat menyebarluaskan video dan foto Em yang tanpa busana di laman Facebook miliknya.
Informasi tidak menyenangkan, tersebarnya video dan foto dirinya tanpa mengenakan busana tersebut, awalnya diperoleh Em dari kerabatnya yang mendapat kiriman dari pelaku.
Setelah mengetahui penyebar video dan foto bugil dirinya itu adalah mantan kekasihnya Pa, korban sebenarnya hanya bisa pasrah menerima aib. Tindakan yang dilakukannya hanya menghapus sekaligus memblokir kontak pertemanannya dengan Pa di Facebook.
Merasa sakit hati karena jurus pertama yang dilancarkannya tidak memberi hasil seperti yang diharapkan, apalagi kontak pertemanan mereka di facebook sudah diblokir Em, pelaku kemudian membuat akun baru dengan nama samaran Dejan dan kontak pertemanan baru dengan Em.
Dengan akun palsunya tersebut, Pa kembali memposting 3 foto hasil screenshoot (tangkapan layar) dari rekaman video Em yang tanpa busana sebelumnya. Bahkan postingannya tersebut menandai Em agar dapat melihatnya.
“Ulah Pa kali ini tidak bisa ditolerir Em lagi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Dan kami langsung melakukan penanganan, mencari keberadaan pelaku dan meringkusnya,” kata Andre lagi.
Atas perbuatannya EM disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) hunud uuri nomor 44 tahun 2008 bang pornografi subsider pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 antang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (ADHE/DIKSIPRO)