HukumNunukan

Polisi Kembalikan 15 Motor Tangkapan di Arena Judi

Satu Diantaranya, Berplat Merah

NUNUKAN – Sebanyak 15 unit kendaraan roda dua hasil tindakan kejahatan percobaan judi sabung ayam oleh Kepolisian Resor (Polres) Nunukan dikembalikan kepada pemiliknya.

Pengembalian kendaraan roda dua ini sempat membuat Polisi kesulitan menemukan identitas pemiliknya, bahkan Polisi sempat membuat pengumuman dan mengumpulkan data-data sejak 13 Mei hingga September 2021.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengatakan barang bukti percobaan tindak kejahatan itu sebelumnya ditemukan di lokasi perjudian sabung ayam dan saat diamankan tidak diketahui pemilik kendaraan.

“Kendaraan ini ditinggalkan pemiliknya karena lari tunggang-langgang atau kabur menghindari kejaran polisi,” katanya pada Jum’at (08/10).

Diterangkan, Pihak Kepolisian kesulitan mencari data identitas pemilik kendaraan karena para pemilik merasa ketakutan saat diminta datang ke Polres Nunukan untuk mengambil kendaraannya, yang mana diketahui keterlibatan pemilik kendaraan ini di arena Perjudian Sabung Ayam dimaksud memiliki resiko hukuman pidana penjara.

“Untuk dihadirkan ke Polres saja mereka takut, katanya nanti di sana diceramahi Polisi lalu dimasukkan penjara,” bebernya.

Satu dari 15 unit kendaraan yang diamankan, ternyata merupakan kendaraan dengan jenis plat merah, kendaraan dinas ini dibawa oknum PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Nunukan dan diduga ikut bermain judi sabung ayam.

Polres Nunukan lalu mengambil tindakan terkait keberadaan kendaraan ini, kemudian menyampaikan keberadaan alat bukti tersebut ke instansi Oknum yang dimaksud dan meminta oknum PNS tersebut dibina agar aparatur pemerintah tidak terlibat sama sekali dalam perjudian jenis apa pun.

“Secara khusus kami sudah sampaikan ke instansi pemilik kendaraan, penyerahan juga secara khusus berbeda dengan kendaraan milik masyarakat umum,” bebernya.

Kapolres juga membeberkan, semua pemilik kendaraan tidak dikenakan hukuman pidana karena unsur perbuatan pidana tidak terpenuhi dikarenakan alat bukti perjudian baik uang maupun orang tidak ditemukan di lokasi.

Atas dasar itu lah, Polisi tidak memproses perkara tersebut, karena pidana penjara untuk pelaku kejahatan bukan lah tujuan utama, namun lebih ke arah pembinaan agar masyarakat tidak lagi mengulangi perbuatan.

“Penegakan hukum itu bukan atas dasar perasaan tapi lebih ke arah pembuktian unsur-unsur pendukung adanya perbuatan pidana,” bebernya.

Dalam melaksanakan fungsi pembinaan kemasyarakatan, kebijakan yang diambil Polres Nunukan untuk mengembalikan kendaraan tanpa proses hukum sekaligus memberi peringatan agar perbuatan tersebut tidak kembali terulang. Namun jika didapati perbuatan yang sama oleh pelaku, Pihak kepolisian akan mengambil tindakan yang tegas.

Kasat Lantas Polres Nunukan AKP. Arofiek Aprilian Riswanto turut menuturkan, seluruh kendaraan yang ditemukan di lokasi judi sabung ayam diamankan pada saat lebaran Idul Fitri tahun 2021.

Arofiek mengingatkan masyarakat jangan sekali-kali meminjamkan kendaraan kepada orang lain tanpa tahu tujuannya, sebab dari beberapa alat bukti, terdapat kendaraan milik orang lainnya yang digunakan penjudi.

“Sebenarnya jumlah kendaraan 25 unit, tapi hanya 15 unit dilengkapi dokumen kepemilikan, sisanya 10 unit tidak memiliki surat-surat legalitas kepemilikan,” terangnya. (BIAZ/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button