NunukanRembuk Desa

Pilkades Ulang Dikoordinasikan ke Kemendagri

Akib : ”Agar sesuai aturan,”

NUNUKAN – Kendati hampir pasti dilaksanakan, rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ulang pada tiga desa di Kabupaten Nunukan, akan dikoordinasikan terlebih dahulu ke tingkat DPMD Provinsi Kalimantan Utara dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Koordinasi tersebut, menurut Kepala Seksi Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Ir. Muhammad Akib Makmur, agar dalam pelaksanaannya nanti dilakukan sesuai aturan.

Seperti diketahui, pada Pilkades serentak di Kabupaten Nunukan, yang digelar Senin, 18 Oktober 2021 lalu, dari 210 desa yang melaksanakan, tiga desa diantaranya menghasilkan suara dukungan calon yang imbang atau sama kuat. Masing-masing pada Desa Liang Alig di Kecamatan Krayan Barat serta dua desa di Kecamatan Lumbis Ogong, Desa Linsayung dan Desa Tadungus.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa yang merupakan perubahan kedua dari Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

Dijelaskan Akib Makmur, bila terjadi hasil perhitungan suara yang seri, atau perolehan dukungan suara terbanyak yang sama dalam satu Tempat pemungutan Suara (TPS), maka akan melihat jumlah warga dari masing-masing RT yang memberikan hak suaranya. Itu jika pada desa tersebut terdapat lebih dari 1 RT.

Misalnya, pada RT. 01 terdata jumlah pemilihnya sebanyak 75 orang dan pada RT. 02 terdata sebanyak 80 pemilih. Maka pememangnya ditentukan mengacu pada RT yang memiliki jumlah pemilih lebih banyak.

“Namun yang terjadi pada tiga desa dengan hasil imbang tersebut, setiap desa hanya terdapat satu RT. Dengan demikian, tidak memenuhi klausul dalam Permendagri tersebut,” Jelas Akib

Selain itu, lanjut dia, pelaksanaan Pilkades ulang juga menunggu Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan pemilihan ulang Pilkades. Jika dalam pelaksanaan pemilihan ulang Pilkades nanti kembali diperoleh hasil dukungan suara yang imbang, diusulkan dalam Perbup itu nanti untuk dilakukan ujian tertulis kepada masingmasing calon dengan menjawab 100 soal.

Jika ternyata dari hasil ujian tertulis kembali diperoleh hasil imbang antara calon, masih menurut Kasi Pemerintahan dan Kelembagaan Desa di DPMD Kabupaten Nunukan ini, langkah terakhir dengan memberlakukan sistem skor.

“Dilihat langsung dari pengalaman kerja, usia dan beberapa hal lain yang mendukung untuk menetapkan Kepala Desa defenitifnya,” tegas Akib Makmur. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button