EkoBizInternasionalNunukanParlementaria

Pengusaha Ternak Ayam Lokal Curhat ke DPRD

Maraknya Pasokan Dari Luar Daerah Ancam Kelancaran Usaha Mereka

NUNUKAN – Maraknya pasokan daging ayam masuk ke Nunukan membuat pelaku usaha peternak di daerah ini mulai mengeluh. Usaha produksi daging ayam lokal yang mulai kehilangan pasar, dari waktu ke waktu semakin meredup.

Oleh pengusaha peternakan ayam lokal di Nunukan, persoalan itu kemudian dibawa ke gedung DPRD. Mereka menyampaikan aspirasi terkait maraknya ‘serbuan’ pasokan ayam non lokal yang mengancam kelancaran usaha ternak mereka.

Menanggapi keluhan tersebut, Selasa (17/2/2023) DPRD Nunukan menggelar kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Ambalat I kantor DPRD Nunukan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan dengan melibatkan sejumlah pipinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta para pelaku usaha ternak ayam lokal.

Koordinator UMKM bidang usaha peternakan, Nurdin menyebutkan lemahnya regulasi atau peraturan daerah membatasi produk daging ayam dari luar, membuat daging ayam lokal jadi kurang diminati masyarakat.

“Masuknya stok daging ayam dalam jumlah yang sangat besar didatangkan dari luar daerah sangat merugikan kami. Ini sangat mengancam kelancaran usaha kami,” kata Nurdin

Mewakili rekan-rekan sejawatnya, Nurdin berharap agar pemerintah daerah secepatnya mebuat suatu regulasi terkait pembatasan produk luar daerah masuk ke Kabupaten Nunukan.

Atas aspirasi yang disampaikan, DPRD Nunukan yang diwakili Ketua Komisi II, Welson mengatakan, sudah seharusnya Pemerintah Daerah mengambil sikap terhadap permasalah tersebut.

“Hemat kami, instansi terkait perlu menyikapi permasalahan ini agar usaha masyarakat kita di Kabupaten Nunukan kembali normal. Manfaatnya juga akan kebali ke daerah kita,” kata Welson.
RDP tersebut berlangsung selama dua jam, hingga diakhir pertemuan Ketua Komisi II menarik beberapa kesimpulan.

Adapun kesimpulannya meliputi ; DPRD Meminta dinas terkait untuk merumuskan regulasi usaha seperti perda atau peraturan bupati.

“Payung hukum daerah ini diharapkan dapat melindsungi usaha peternakan termasuk pemasaran dan produksi ternak di Nunukan,” kata Politisi Partai Gilkar ini.

Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah atau OPD terkait untuk memetakan kebutuhan daging ayam di Kabupaten Nunukan.

Pemerintah daerah juga perlu menyediakan Cold Strorage untuk mengatasi over produksi daging ayam sehingga kebutuhan masyarakat Nunukan tetap terpenuhi sesuai dengan standar harga pasaran.

Untuk mengawasi pelaksanaan payung hukum tersebut, Pemkab Nunukan membetuk Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

“Ini sangat penting untuk menghindari praktek monopoli atau persingan usaha yang tidak sehat diantara pelaku usaha,” tambanya. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button