HukumNunukan

Sidang Korupsi Proyek Septic Tank Mulai Digelar

Pada Pengadilan Tipikor di PN Samarinda

NUNUKAN – Sidang perdana tindak pidana perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) di Nunukan mulai digelar Kamis (16/2/2023)

Sidang kasus pada kegiatan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Nunukan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda tersebut mendudukkan 6 orang di kursi tersangka, masing-masing Y, MA, E, ZS, M, dan KS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Teguh Ananto melalui Kepaka Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, mengatakan, sidang perdana yang berlangsung secara daring tersebut dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, sekitar pukul 13.00 Wita, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pembacaan dakwaan dimulai dari terdakwa KS (Direktur PT. KCI di Jakarta Utara yang menjadi distributor pada kegiatan tahun 2018) ini didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikutnya pembacaan dakwaan Terdakwa MA (Direktur CV. PA yang bertindak sebagai supplier pada kegiatan pengadaan septic tank TA 2019), YU (Direktur CV. YGB yang bertindak sebagai supplier dan pemodal pada kegiatan TA 2020 serta MS (Mantan tenaga honorer di DPUPRPKP Nunukan sebagai kontraktor.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Selain sebagai kontraktor, MS yang belakangan namanya menjadi viral lantaran reputasinya sebagai tenaga honorer tapi bisa ‘mengatur’ pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp 12.187.000.000 itu, juga merupakan inisator mark up pada kegiatan yang merugikan negara hingga mencapai Rp 3.675.450.000 tersebut.

Pada sidang yang berlangsung, menurut Ricky, terdakwa KS, MA, YU, dan MS tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga agenda selanjutnya, yang direncanakan dilangsungkan pada Selasa (28/2/2023) mendatang adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Pembacaan dakwaan selanjutnya terhadap terdakwa ZS  lalu disusul pembacaan dakwaan terhadap terdakwa E. Keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berbeda dengan terdakwa lainnya, masing-masing penasihat hukum terdakwa ZS dan E akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan JPU yang pembacaannya dijadwalkan berlangsung pada persidangan berikutnya,” terang Ricky.

Seperti diketahui, sebelumnya proses hukum terhadap keenam terdakwa setelah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Septic Tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button