HukumNunukan

Pencurian Burung Libatkan Pelaku Anak di Bawah Umur

NUNUKAN – Ahad (8/1/2023), Unit Pidum Reskrim Polres Nunukan mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian. Seorang di antaranya merupakan anak di bawah umur, sebut saja bernama Boy (17) dan rekannya seorang pria dewasa bernama samaran Panga (24).

Berbeda dari kasus pencurian pada umumnya, kali ini barang jarahan kedua terduga pelaku yang merupakan warga Desa Binusan, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, adalah burung peliharaan yang diketahui berharga cukup mahal.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan Call Center Unit Pidum Polres Nunukan pada Ahad (8/1/2023) lalu menerima pengaduan dua orang warga, masing-masing bernama Nanang (54) yang beralamat di Jl. Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat serta Muktadi (34) warga yang tinggal Jl. Manunggal Bhakti, Nunukan melapor telah kehilangan burung peliharaan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidikan oleh Unit Pidum Reskrim Polres Nunukan, mengarah kepada dua orang laki-laki sebagai pelaku tindak pencuriannya.

“Sebelumnya, anggota Unit Pidum Reskrim mengamankan Boy lantaran burung yang dicari oleh pemiliknya ada pada remaja berusia 17 tahun tersebut. Setelah diinterogasi, Boy mengaku burung dimaksud dia beli dari seseorang bernama Panga,” kata Siswati.

Pencarian terhadap Panga tidak membutuhkan waktu yang lama hingga berhasil mengamankannya. Pada pemeriksaan yang dilakukan, Panga justru mengakui burung-burung itu hasil curian yang dia lakukan secara bersama-sama dengan Boy.

Beberapa burung yang dicuri oleh Panga dan Boy adalah Burung Murai Borneo kepala hitam, Burung Kacer dan Burung Cucak Ijo yang mengakibatkan kerugian dialami korbannya mencapai sebesar Rp 6.500.000,-

Kasus pencurian burung tersebut terjadi pada kisaran Bulan Desember 2022 lalu. Pemiliknya mengaku hewan peliharaannya tersebut di dalam sangkarnya digantung di samping rumah. Namun menjelang malam, lupa memasukkannya ke dalam rumah.

“Korban baru menyadari burung miliknya sudah tidak berada di tempatnya setelah keesokan hari ingin memberikan makan. Sempat dilakukan pencarian namun tetap tidak diketemukan,” terang Siswati.

Masing-masing lokasi tempat pencurian burung, di Jl. Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, terjadi pada Senin (19/12/2022) dinihari sekitar Pk 03.00 Wita. Sedangkan yang terjadi di Jl. Manunggal Bhakti Kelurahan Nunukan Timur pada tanggal 26 Desember 2022, sekitar Pk. 23.00 Wita.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengincar beberapa jenis burung kontes yang lupa dibawa masuk ke dalam rumah pada malam hari oleh pemiliknya. Pembagian tugas pada aksi pencurian yang dilakukan, Panga bertindak sebagai eksekutor yang mengambil burung, sedang Boy kebagian tugas menunggu di sepeda motor untuk tancap gas setelah aksi mereka berhasil mulus terlaksana.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa dua ekor Burung Murai Borneo Kepala Hitam, satu ekor Cucak Ijo dan satu ekor Burung Kacer beserta sangkarnya sudah diamankan di Mako Polres Nunukan. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button