Hukum

Pemuda Sebatik Dibekuk Polisi Kantongi 19,6 Gram Sabu

Foto : R, Pelaku Narkoba yang dibekuk di Sebatik

NUNUKAN – Seakan tak ada habisnya, pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Nunukan, khususnya di Pulau Sebatik terus dikuak oleh aparat setempat.

Kini seorang pemuda berinisial R (32) warga Lalesalo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dibekuk mengantongi dua plastik berwarna bening yang diduga kuat merupakan zat metamfetamin atau sabu-sabu.

Penangkapan terhadap R setelah petugas Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan mendapatkan laporan dari masyarakat terhadap terlapor yang diduga membawa barang haram tersebut.

Benar saja, sekira pukul 14.15 Wita pada Selasa (9/3) berlokasi di sekitar Jembatan Dusun Sejahtera RT 06 Desa Sei Nyamuk, polisi membekuk pria yang diinformasikan warga tersebut.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar S.I.K melalui Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Nunukan AKP. M. Karyadi mengatakan, jika saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua bungkus plastik berukuran berbeda di kantong celana R.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok merk Surya warna coklat, kemudian disimpan di dalam saku atau kantong celana bagian kanan dan 1 bungkus plastik ukuran kecil disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan oleh terlapor pada saat itu,” ujar Karyadi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 19,6 gram.

Foto : Barang Bukti yang diamankan dari pelaku, R.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan dari R, lanjut Karyadi diantaranya, satu bungkus rokok merk surya 16, satu lembar celana panjang kain warna cokelat merk Strawberry Leavs dan satu unit HP Android berwarna hitam merk OPPO.

“Kami tentu akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan baik di Pulau Sebatik dan seluruh wilayah hukum Polres Nunukan. Dan kami mengimbau agar masyarakat tidak main-main dengan barang haram itu,” tukas Karyadi. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button