Nunukan

Molor, Penerapan SKTM LPG Terkesan Buru-buru

NUNUKAN – Kebijakan pengunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Nunukan tidak berjalan mulus. Bahkan terkesan buru-buru tanpa dikaji terlebih dahulu. Buktinya, sejak diberlakukan mulai 1 Maret 2021 lalu, pembelian LPG 3 Kg oleh masyarakat belum juga menyertakan persyaratan SKTM.

Beberapa kendala untuk pemberlakuannya, seperti diungkap Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nunukan, Muhtar kepada diksipro.com mengaku, penggunaan SKTM sebagai syarat untuk membeli LPG 3 Kg terjadi akibat ketidaksesuaian data dari sejumlah RT dan data Daftar Kartu Perlindungan Sosial (DKPS) yang dipegang pihak kelurahan atau desa.

“Data yang ada pada RT dengan desa atau lurah tidak sinkron. Misalnya di DPKS itu jumlahnya 100 orang, tapi di data RT itu 150 orang. Artinya ada penambahan, sementara kita berpatokan untuk data awal itu dari DPKS,” jelas Muhtar.

Tidak sesuainya data secara berjenjang tersebut, dijelaskan Muhtar akibat adanya penambahan baru daftar penerima SKTM untuk membeli tabung gas dimaksud. Sementara untuk penambahan itu, Pejabat yang memimpin Bagian Ekonomi di Pemerintahan Kabupaten Nunukan ini menjelaskan akan diakomodir pada tahap pengusulan selanjutnya, sehingga pemerintah akan meninjau apakah nama-nama yang didaftarkan layak atau tidak menerima SKTM.

Sebagai upaya memaksimalkan kebijakan tersebut, dirinya pun memberi batas waktu kepada Lurah maupun Kepala Desa untuk segera menyesuaikan data ke setiap RT secara riil dengan tenggat tidak kurang dari dua minggu setelah kebijakan tersebut diberlakukan.

“Sebenarnya cuma beberapa daerah saja. Kalau Nunukan Barat itu sudah siap dan sebagian di daerah Nunukan Selatan juga sudah siap. Hanya memang kendala kita itu lebih kepada data penerima saja,” ujarnya.

Ditanyai terkait adanya kesan ketidaksiapan pemberlakuan kebijakan tersebut, Muhtar mengklaim bahwa sebelum aturan dari Pemerintah Pusat itu ditetapkan, Ia bersama OPD teknis lainnya telah melakukan sosialisasi di seluruh kelurahan dan desa baik di Pulau Nunukan maupun Pulau Sebatik.

“Kami sudah sosialisasikan kok, tapi memang kadang ada data baik dari Kepala Desa atau Lurah itu tidak sinkron. Makanya kami bijaki lah, kasih waktu agar diselesaikan pendataannya,” dalihnya.

Seperti diketahui, sejak 1 Maret 2021, aturan yang didasarkan pada Surat Edaran Nomor 052/500.061/Setda-Eko/II/2021 yang diterbitkan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Nunukan ini meneruskan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pendistribusian Tertutup LPG yang mengatur syarat Rumah Tangga yang berhak mendapatkan pendistribusian LPG tertentu (subsidi).

Seyogyanya pengetatan terhadap pembelian LPG 3 Kg oleh masyarakat diberlakukan. Artinya, masyarakat yang ingin membeli LPG dimaksud tidak lagi bisa mendapatkannya secara bebas seperti yang berlangsung selama ini.

Komentar

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button