HukumKaltaraNunukan

Polisi Amankan 4 Pelaku Pengedar Sabu

NUNUKAN – Personil gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan dengan Polsek Sebatik Timur, pada Senin (26/9/2022) lalu mengamankan 4 orang pria, masing-masing S, Sa, R dan D lantaran sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis Sabu.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, Muhammad Ibnu Robani, menjelaskan, kronologis pengamanan kepada keempat pria dimaksud berawal saat pihaknya menerima informasi adanya seorang laki-laki yang akan menyeberang dari Tawau Malaysia menuju Sebatik, diduga membawa Sabu.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan di Dermaga Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk Jl. Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“Setelah memastikan ciri-ciri orang yang sesuai dengan informasi yang diperoleh, kami melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan pria yang bernama S (27)” terang Ibnu, Minggu (2/10/2022).

Hasilnya, petugas menemukan 1 bungkus barang yang diduga Sabu dikemas dalam plastik transparan ukuran sedang yang disimpan dalam sebuah dompet yang berada disaku kantong celana bagian belakang yang dikenakan pria itu.

Hasil pemeriksaan Polisi, S mengaku barang tersebut akan dibawa ke Tanjung Selor yang direncanakan akan berangkat keesokan hari atau tepatnya pada Selasa (27/9/2022). Atas jasanya sebagai kurir yang membawa Sabu dari Tawau Malaysia hingga ke Tanjung Selor dirinya akan mendapat bayaran sebesar Rp. 50 juta.

Hasil pengembangan kasus, beberapa jam kemudian Polisi juga berhasil mengamankan seorang pria lain bernama Sa di Hotel Lima Dara di Jl. Sengkawi Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Sa disebut-sebut sebagai sebagai penerima di Tanjung Selor untuk Sabu yang dibawa S dari Tawau, Malaysia itu. Barang bukti lain yang diamankan dari Sa saat itu, 1 unit sepeda motor dan sebuah handphone yang digunakan berkomunikasi dengan S.

“Rencananya, oleh Sa barang terlarang tersebut akan dibawanya ke Desa Talisayan, Kecamatan Tali Sayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,” terang Ibnu.

Saat interogasi yang dilakukan oleh petugas terhadap Sa, komunikasi  pelaku dengan dua pria yag ada di Tali Sayan, R dan D sebagai calon penerima Sabu yang akan dibawa Sa masih lancar. Sehingga aparat kepolisian memutuskan untuk terus mengembangkan kasusnya hingga ke Tali Sayan melalui controlled delivery.

Polisi akhirnya bisa membekuk R dan D selaku penerima Sabu di Tali Sayan pada Rabu (28/9/2022), sekitar Pk. 05.45 Wita kami mengamankan dua orang yang nantinya menerima barang tersebut,” ucap Ibnu.

Belakangan terungkap bahwa R nantinya yang akan bertindak sebagai pengedar Sabu tersebut di Tali Sayan. Sedangkan D merupakan pemilik barang mengingat dia yang   yang selama ini menjadi pemodal bisnis terlarang itu.

“Saat ini keempat orang yang sudah diamankan dan dibawa ke Polres Nunukan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan Pasal yang diterapkan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dan juga Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Ibnu (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button