HukumKaltaraNunukan

Pemilik APMS di Sebuku Abaikan Panggilan Kepolisian

Untuk Berikan Klarifikasi Masalah Pendistribusian Solar di Wilayah III

NUNUKAN – Pengelola Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) PT. PIK di Kecamatan Sebuku yang disebut-sebut bernama RF kembali abaikan pemanggilan untuk diperiksa oleh pihak kepolisian melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Nunukan.

Sejatinya, sesuai jadwal yang ditentukan dalam surat pemanggilan dimaksud, RF harus berada di Mapolres Nunukan Senin 19 Desember 2022 dan menjalani pemeriksaan terkait masalah pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar di Wilayah III Kabupaten Nunukan.

Namun hingga Pk. 17.00 Wita hari yang dijadwalkan, menurut Kapolres Nunukan Ricky Hadianto didampingi Kanit Lidik Tipidter Reskrim, IPDA Andre Azmi Azhari, S., Tr., K. yang bersangkutan tidak datang memenuhi pemanggilan itu.

“Sesuai prosedur yang berlaku, kami akan melayangkan surat pemanggilan kedua,” kata Andre.

Namun jika surat pemanggilan berikut juga tidak digubris oleh yang bersangkutan, sesuai wawancara media ini sebelumnya kepada Kanit Lidik Tipidter Reskrim Polres Nunukan ini apakah pihak kepolisian bisa melakukan tindakan paksa untuk menghadirkan RF mengingat diacuhkannya surat panggilan dari pihak kepolisian ini bukan untuk pertama kali dilakukan yang bersangkutan.

Andre sebelumnya memastikan, bahwa tindakan paksa untuk menghadirkan RF di Mapolres Nunukan bisa saja dilakukan. Namun pihak kepolisian, menurut Andre masih mengedapankan humanisme agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Kami berharap yang bersangkutan dapat mempertimbangkan cara terbaik yang harus dia lakukan dalam menyikapi pemanggilan dari kepolisian. Bukankah pemanggilan ini sebatas meminta klarifikasi terkait permasalahan pendistribusian BBM Sio Solar di Wilayah III yang dikeluhkan masyarakat,” kata Andre.

Arogansi RF mengabaikan panggilan pihak kepolisian terkait permasalahan pendistribusian BBM Bio Solar di wilayah III tersebut memang sudah sering terdengar. Diantaranya seperti yang pernah disampaikan Kapolsek Sebuku, Siswandoyo beberapa waktu lalu.

Menurut Siswandoyo, dalam menyikapi keresahan masyarakat di Wilayah III terutama masyarakat di Kecamatan Sebuku, pihak Polsek Sebuku beberapa kali menghubungi RF guna memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut.

“Jangan menemui untuk berkoordinasi dan memberikan jawaban sehubungan keluhan masyarakat, bahkan yang bersangkutan diduga sudah memutuskan hubungan panggilan telepon seluler Kapolsek Sebuku sehingga tidak bisa menghubunginya lagi.

Demikian juga beberapa kali upaya dari media ini menghubuinginya melalui nomor telepon seluler guna melakukan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan yang mencuat tidak pernah memberikan hasil yang diharapkan. Dari salah seorang tokoh masyarakat di Sebuku menjelaskan, RF memprogram nomor telepon selulernya agar bisa dihubungi oleh orang-orang tertentu yang dia inginkan saja. (ADHE-DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button