Nunukan

Pemda Nunukan Usulkan lagi Penerimaan PNS dan PPPK

Kuota CPNS 245 Formasi dan PPPK 650 Formasi

NUNUKAN – Tahun 2024 ini, Pemerintaah Daerah Kabupaten Nunukan kembali mengusulkan kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nunukan.

Kepastian ini disampaikaan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Surai, yang menyebutkan sebagaimana usulan pengajuan formasi yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui BKPSDM telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKPSDM Kabupaten Nunukan, kata Surai, sudah menyerahkan usulan kouta penerimaan CPNS dan PPPK ke KemenPAN-RB dan BKN. Selanjutnya tinggal menunggu penetapannya saja.

“Pengadaan ASN tahun ini, PPPK eks THK II maupun pegawai non-ASN dan CPNS terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana,” terangnya.

Dijelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 pada diktum pertama disebutkan, bahwa kebijakan pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 berfokus pada sejumlah poin diantaranya, penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah, selanjutnya pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, perekrutan talenta-talenta baru dan terakhir pemenuhan talenta digital untuk mendukung program prioritas nasional dalam rangka mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Diungkapkan juga bahwa setelah ada pengesahan dari pusat, maka BKPSDM akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK. Sementara itu, untuk kouta yang diajukan yakni CPNS sebanyak 245 formasi dan PPPK sebanyak 650 formasi.

“Tentunya kalau kita berharap baik dari pihak BKN maupun KemenPAN-RB tidak melakukan pengurangan terhadap usulan kouta yang diserahkan,” ungkapnya.

Menurutnya, jumlah kuota yang diusulkan tersebut berdasarkan analisis jabatan, baik dengan melihat kemampuan keuangan daerah dan pertimbangan dana APBN.

“Kuota yang kita usulkan ini sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button