HukumNunukan

Pembeli dan Penjual Sabu Diamankan Tim Gabungan BNN

Digrebeg Pada Sebuah Rumah di Jl. Tawakal, Nunukan Tengah

NUNUKAN – Tim gabungan Pemberantasan, BNN Provinsi Kalimantan Utara bersama BNN Kabupaten Nunukan menggrebeg sebuah rumah warga di Jl. Tawakal, RT 02 Kelurahan Nunukan Tengah, Senin (27/2/2023).

Alasan penggerebegan, setelah rumah yang berlokasi di wilayah yang lebih dikenal masyarakat setempat dengan sebutan Kampung Rel tersebut, beberapa hari terakhir menjadi target operasi karena terindikasi sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli narkoba jenis Sabu.

Hasil penggerebegan, tiga orang pria, masing-masing bernama IL, Ex dan Cw diamankan petugas serta barang bukti berupa Sabu-Sabu seberat 4,275 gram.

Kepala BNNK Nunukan melalui Penanggung Jawab Pemberantasan Nur Rahmat membenarkan tentang diamankannya tiga orang pria, Senin pagi sekitar Pk 10.00 Wita pada tanggal yang disebutkan tadi, di sebuah rumah di Jl. Tawakal Kelurahan Nunukan Tengah tersebut.

“Penggerebegan saat itu berawal dari tim BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan melakukan pengintaian pada salah satu rumah warga di tempat itu. Lalu terlihat satu orang pria keluar dan meninggalkan rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” kata Nur Rahmat.

Bergerak cepat, petugas pada tim gabungan yang dibentuk bergerak cepat membekuk pria yang belakangan diketahui bernama IL tersebut. Saat digeledah, di dalam saku celananya didapati kemasan Sabu seberat 0,25 gram.

Tidak bisa menghindar dari kepemilikan Sabu yang didapati di saku celananya tersebut, kepada petugas yang mengamankannya, IL mengatakan barang terlarang tersebut dia peroleh di rumah yang selama ini menjadi incaran petugas tersebut.

Satelah mendatangi rumah yang ditunjuk IL, lalu dilakukan penggeledahan, anggota tim gabungan menemukan enam belas bungkus sabu paket siap edar dengan total berat bruto 4,025 gram.

Saat penggeledahan rumah TO, ditemukan dua orang berinisial EX dan CW, serta didapati paket diduga sabu sebanyak enam belas bungkus siap edar dengan total berat bruto 4,025 gram. Dua pria yang saat itu berada di rumah Tempak Kejadian Perkara (TKP), Ex dan Cw ikut diamankan.

Selain Sabu, barang bukti lain yang disita untuk diamankan dari tempat tersebut adalah satu unit handphone android warna putih, buah handphone android warna hitam, satu unit sepeda motor jenis matic, uang tunai sebesar Rp 450.000 serta satu kotak kecil berwarna hitam.

Semua barang bukti yang disita petugas diduga kuat terkait erat dengan barang terlarang yang diperdagangkan. Termasuk kotak kecil berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan paket Sabu siap edar.

“Setelah ketiganya dikonfrontir, diperoleh kejelasan peran masing-masing ketiga orang yang diamankan itu. IL adalah pembeli Sabu yang dijual oleh Ex. Sedangkan CW merupakan pemilik barang (Sabu) “ujar Rahmat (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button