HukumNunukan

Pelatih Taekwondo Cabul Segera Diadili

Rosyid : "Mungkin setelah lebaran, perkaranya disidangkan,"

NUNUKAN – YC, tersangka pelaku tindak pelecehan seksual terhadap anak di Nunukan segera menjalani sidang peradilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Hal tersebut diketahui setelah penyidikan oleh kepolisian terhadap pelatih olahraga bela diri Taekwondo dengan segudang prestasi ini dinyatakan telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan atau dalam perkara hukum dikenal dengan kode P 21.

Seperti dikatakan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Rosyid Pujilaksana, penyidikan oleh pihak Kepolisian terhadap YC telah diselesaikan  pada  Rabu (25/3/2025). Selanjutnya, berkas hasil penyidikan dari kepolisian tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Kami sudah mempersiapkan pelimpahan perkaranya ke Pengadilan. Diperkirakan setelah lebaran nanti proses persidangannya sudah bisa digelar,” kata Rosyid Pujilaksana, Kamis (27/3/2025).

Sejatinya, pelimpahan berkas perkara perbuatan cabul yang dilakukan YC terhadap sejumlah Jeja (murid latih) pada Dojang (tempat latihan) binaannya ini merupakan yang kedua kalinya.

Yang pertama dilakukan pada awal bulan Pebruari 2025 lalu. Namun karena dianggap belum lengkap, lantaran materi pokok pembuktiannya tidak bisa menjelaskan secara rinci kepada publik, oleh Jaksa Peneliti berkas tersebut dikembalikan kepada pihak penyidik di Polres Nunukan pada tanggal 17 Pebruari 2025 disertai catatan agar diperbaiki dan dilengkapi.

Pada berkas penyidikannya, terungkap jumlah seluruh korban tindakan cabul YC berjumlah 9 orang yang berusia antara 14 hingga 18 tahun. Praktik tindakan mesum oleh YC tersebut dian lakukan sejak tahun 2018 hingga akhirnya terungkap pada tahun 2024 lalu.

Modusnya, setiap usai latihan bersama, YC akan memanggil Jeja yang dia ‘inginkan’ agar tidak buru-buru pulang karena akan diberi terapi khusus agar menghasilkan ap chagi (tendangan lurus) yang lebih bertenaga. Dengan cara dilakukan pemijatan di sekitar selangkangan.

“Namun ternyata pijatan yang dilakukan YC juga hingga ke alat vital korbannya hingga terjadilah ‘sesuatu’  dari aktivitas tersebut,” terang Rosyid.

Jika perbuatan mesum rahasia YC tersebut akhirnya terbongkar, diperoleh informasi dari narasumber lain, setelah di antara korban ada yang menceritakan pada seorang rekannya sesama Jeja tentang terapi aneh yang dia dapatkan dari sabeom (pelatih) mereka.

Rekan tersebut lalu menyampaikan cerita yang dia dengar kepada orang tuanya. Hingga akhirnya jadi cerita berantai yang sampai ke telinga orang tua korban.

Tidak terima atas perlakuan YC terhadap anaknya, orang tua korban memutuskan melaporkan peritiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Mengutip penjelasan yang pernah disampaikan Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, pihaknya menerima dua laporan serupa dari korban lainnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap pengakuan dari para korban lainnya,” ujar Zainal.

Atas perbuatan melanggar Undang Undang Pelindungan Terhadap Anak, pelatih Taekwondo yang namanya populer karena kerap mengharumkan nama daerah atas prestasi-prestasi anak didiknya ini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button