Nunukan

Pelaku Pembunuhan Anak di Bawah Umur, Ibu Tiri Korban

Aksinya Tergolong Sadis

NUNUKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Mr berusia 35 tahun, warga Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang anak perempuan, Hm berusia 9 tahun.

Disebutkan, korban merupakan anak tiri pelaku setelah menikah secara siri dengan pria bernama Sa yang merupakan ayah korban. Sa yang pertama kali melaporkan hilangnya putri kesayangannya tersebut kepada pihak Polsek Sebatik Barat pada Sabtu (25/2/2023), sekitar Pk. 20.00 Wita.

Berdasar penjelasan Kapolres Nunukan, Taufik Nurmandia, diwakili Wakapolres Nunukan, William Wilman Sitorus, peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh Mr pada hari korban dinyatakan hilang dari rumah orang tuanya yang berada di Jl. Dawing, RT. 05, RW. 03, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Namun kasusnya baru terungkap setelah korban ditemukan sudah menjadi jenazah dengan kondisi yang mengenaskan pada hari Sabtu (4/3/2023) atau 7 hari setelah korban dinyatakan hilang dari rumah orang tuanya

Merinci kronologis peristiwa terjadinya kasus pembuhan tersebut, dikatakan William, berawal dari laporan warga berprofesi sebagai nelayan bernama Sa kepada pihak Polsek Sebatik Barat, terkait anaknya yang tidak diketahui keberadaanya sejak pagi hingga malam. Sa baru mengetahuinya sepulang dia dari melaut.

“Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sebatik Barat bersama anggotanya serta melibatkan warga sekitar, melakukan pencarian di sekitar rumah korban namun tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan,” terang William.

Namun setelah tujuh hari berlalu, pihak kepolisian menerima informasi dari warga yang tercium bau busuak sangat menyengat di bawah kolong sebuah rumah yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah orang tua korban.

Setelah diselidiki, bau menyengat itu berasal dari sosok jenazah manusia dengan kondisi yang sudah rusak. Berdasar fakta-fakta awal yang didapati di lokasi jenazah ditemukan, diantaranya pakaian yang dikenakan, teridentifikasi bahwa sosok tersebut merupakan jenazah Hm, putri Sa, masih berstatus pelajar yang sebelumnya dinyatakan hilang.

“Atas temuan tersebut, Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diharapkan bisa memberikan kesaksiannya terkait kasus tersebut, masing-masing Hn, Mw Ad, Sa termasuk Mr yang merupakan ibu tiri korban.

“Dari pemeriksaan intensif yang kami lakukan, akhirnya mengarah pada Mr sebagai pelakunya. Sejumlah fakta dan keterangan yang berhasil kami himpun, membuat Mr akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatan tindak pembunuhan yang dia lakukan terhadap anak tirinya tersebut,” kata William lagi.

Motif tindak pembuhunan, beradasar keterangan pelaku terhadap petugas yang melakukan pemeriksaan, didasarkan rasa marahnya terhadap korban yang disebutnya kerap melawan jika dimarahi atau diberi nasihat.

“Tidak hanya itu, pelaku juga ternyata memiliki rasa cemburu lantaran suaminya dianggap begitu memberi perhatian dan kasih sayang terhadap korban daripada dirinya. Dua motif tersebut yang menjadi latar belakang terjadinya kasus pembunuhan terhadap anak dibawah umur ini,” tegas William.

Aksi pembunuhan yang dilakukan Mr, berdasar penjelasan Wakapolres Nunukan ini tergolong sadis. Terjadi saat pelaku yang tengah marah kepada anak tirinya tersebut lalu mendorong Hm ke dalam kamar mandi. Diduga begitu kuat dorongan yang dilakukan membuat wajah korban membentur dinding kamar mandi hingga mengeluarkan darah.

Akibat kekerasan yang dialaminya, membuat korban jatuh tertelungkup di lantai kamar mandi. Bukannya berhenti melakukan penganiayaan, Mr kemudian malah mengambil sepotong balok kayu dan berulang-ulang menghantamkannya ke kepala dan leher bagian belakang korban.

Beberapa saat setelah korban terlihat tidak bergerak, menurut keterangan pelaku, dia kemudian membopong tubuh Hm dengan maksud ingim membawanya berobat ke Puskesmas terdekat.

Namun dalam perjalanan, masih berdasar keterangan pelaku terhadap petugas penyidik, Mr baru ingat dirinya tidak membawa uang. Dia kemudian berubah pikiran, justru mebuang tubuh Hm ke siring pantai, kemudian mendorongnya masuk ke bawah kolong rumah salah seorang warga setempat.

Hasil autopsi oleh dokter di RSUD Nunukan menyebutkan terjadi kerusakan sangat parah pada kepala hingga leher bagian belakang korban akibat berkali-kali mendapat pukulan keras menggunakan benda tumpul.

“Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban meninggal dunia karena mengalami geger otak berat,” terang William.

Tidak diperoleh penjelasan, apakah saat Mr membuang tubuh Hm masih dalam keadaan hidup atau sudah meninggal dunia. Kondisi kerusakan parah pada bagian yang menjadi sasaran pemukulan oleh pelaku juga menyulitkan tim medis untuk pembuktian apakah korban sebelumnya mengalami cekikan di leher atau tidak.

Sedangkan terkait bagian kepala korban yang terpisah dari tubuh, Wakapolres Nunukan ini menegaskan akibat terjadi kerusakan pada bagian organ leher sehingga bagian kepala terlepas. Bukan disebabkan pemotongan menggunakan senjata tajam

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun. Subsider Pasal 80 Ayat 3 UUD RI No 35 tahun 2014, Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar .

“Jika pelakunya adalah orang korban, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang diberikan,” tegas William. (ADHE-DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button