
NUNUKAN – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan mengganjar vonis 7 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap dua oknum Polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba di Nunukan, Brigadir Eko Bagus Prasetyo (32) serta Briptu Edwin Walfaizun Nasution (26)
Vonis ini tentunya lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.
Atas keputusan Majelis Hakim yang dipimpin Herdiyanto Sutantyo dengan dua Hakim Angggota Daniel Beliza dan Ayub Diharja tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan belum menentukan sikap menerima atau menganjukan banding.
“Saya sudah sampaikan hasil (keputusan) persidangan ini kepada pimpinan. Tinggal menunggu pertimbangan, mau banding atau menerima,” terang JPU dari Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti.
Demikian juga untuk pertimbangan hukuman subsider dari majelis hakim terhadap kedua tersangka yang terlibat kasus narkoba jenis Sabu-Sabu dengan barang bukti seberat 46.41 gram.
Diterangkan JPU, tuntutan pidana penjara terhadap dua anggota Polisi yang sebelum ditangkap bertugas di Polsek Lumbis ini sebenarnya penjara 9 tahun dengan subsider sebesar Rp 1 Miliar.
Apabila tidak membayar hukuman subsider tersebut maka keduanya akan mengganti dengan kurungan penjara 6 bulan.
Sedangkan pada keputusan majelis hakim yang memberikan vonis 7 tahun 6 bulan, subsider denda sebesar Rp 1 miliar itu diganti 2 bulan kurungan penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Eko dan Edwin adalah oknum Polisi yang bertugas di Polsek Lumbis yang awal Februari 2021 lalu tertangkap karena dianggap terlibat pada sindikat perdagangan Sabu di daerah ini.
Keduanya memang bukan tokoh utama dalam peredaran barang terlarang tersebut. Mereka adalah rekan atau kenalan seorang wanita bernama Dessy. Wanita itu belakangan terendus petugas sebagai pembawa Sabu dari Tawau, Malaysia memasuki Nunukan, Indonesia.
Tokoh pada kasus peredaran sabu kali ini adalah Gultom yang kini tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) akibat buron setelah kasus yang melibatkan oknum anggota Polisi ini terungkap. (BIAZ/DIKSIPRO)