Nunukan
Trending

Makam Leluhur Dirusak, LATAD Tuntut Proses Hukum

Abd. Razak : “Perbuatan biadab yang menyakitkan hati,”

NUNUKAN – Perusakan puluhan makam tua terjadi di Desa Binusan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mirisnya, makam-makam tersebut ternyata merupakan makam para leluhur masyarakat etnis Tidung yang dianggap sebagai peninggalan sejarah serta bukti kelestarian adat dan budaya etnis tersebut.

Tidak terima dengan kejadian ini, Kamis (12/8) Lembaga Adat Tidung dan Dayak (Latad) Kabupaten Nunukan membuat laporan resmi kepada Polisi untuk mengusut tuntas dan membawa kasus ini hingga keranah hukum.

Selain unsur adat, laporan Latad kepada pihak berwajib hingga proses penanganan hukumnya nanti mendapat dukungan pendampingan hukum dari  Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) Jakarta dan Kalimantan Utara.

“Kami sangat menyesalkan dan sangat prihatin terjadinya kasus yang kami anggap sebagai bentuk penistaan terhadap adat ini. Masalah tersebut tidak boleh dibiarkan. Kami akan memberikan advokasi kepada Lembaga Adat sampai kasus ini benar-benar tuntas,” terang Wakil Presiden Fakta, Mukhlis Ramlan S.H. dihadapan sejumlah awak media.

Masih seperti disampaikan Mukhlis Ramlan, perusakan makam leluhur adat Tidung ini akan menjadi isu nasional sebagai sebuah tragedi kamanusiaan yang sangat memilukan.

Karenanya, tidak terbatas hanya kepada pihak berwajib kasus ini juga akan mereka kawal hingga kepada Komnas HAM agar pelakunya dapat ditangkap dan diadili sesuai UU yang berlaku di negara ini.

Terkuaknya kasus perusakan makam para leluhur ini, dipaparkan oleh Ketua Latad Kabupaten Nunukan, Abd. Razak bermula pada awal tahun 2020 lalu. Saat Abd. Razak mengontrol  lahan seluas lebih kurang 12 hektar miliknya yang berada di kawasan RT. 07 Desa Binusan.

Dari seluruh luas lahan yang berasal dari bekas tanah ulayat tersebut, menurut Abd. Razak lebih kurang 0,5 hektar didalamnya digunakan sebagai lokasi pemakam para tokoh adat Tidung dimasa lampau.

“Saat mengontrol lahan tersebut awal tahun 2020 lalu, saya dikejutkan dengan temuan banyak tulang belulang tengkorak manusia yang berserakan. Saya memastikan itulah lokasi pemakaman para leluhur kami,” terang Abd. Razak

Temuan yang mengharukan ini selanjutnya dibawa Abd. Razak kedalam rapat lembaga adat guna menentukan langkah untuk menyikapinya sehingga diperoleh kata sepakat untuk membawanya keranah hukum dengan alasan perusakan makam para leluhur ini sebagai perbuatan biadab yang menyakitkan hati masyarakat etnis mereka.

Sebagian tulang belulang yang ditemukan berserakan (Foto : Fakta)

Wakil Ketua Latad, Dt. Hairil Usman memastikan berdasar hasil investigasi di lapangan, perusakan makam leluhur bersejarah ini akibat prakek liar ekpolitasi tambang pasir di lahan tersebut yang dilakukan secara diam-diam oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Banyak ditemukan bukti-bukti dilokasi tersebut telah terjadi praktek ilegal penambangan liar pasir secara besar-besaran tanpa diketahui apalagi mendapat ijin dari pemilik lahan,” tegas Dt. Hairil Usman.

Diantara bukti yang masih dapat ditemukan secara jelas, lanjut Dt. Hairil adanya bekas jejak-jejak roda kendaraan alat berat termasuk bekas kerukan menggunakan excavator.

“Pencurian pasirnya mungkin masih bisa kami toleransi. Tapi perusakan makam para leluhur kemudian tulang belulang jenazah yang dibiarkan begitu saja berserakan, itu yang sangat tidak bisa kami terima. Kami menuntut agar dilakukan proses hukum secara tegas terhadap pelakunya,” kata Wakil Ketua Latad ini lagi.

Diyakini praktek penambangan pasir secara liar di lokasi ini dilakukan secara besar-besaran, menurut Dt. Hairil dapat diperkirakan dari luasan areal yang dirambah serta kedalaman galian sehingga mampu membongkar dan merusakan tulang belulang tengkorak jenazah yang dimakamkan disitu.

Menambahkan penjelasannya, Wakil Ketua Fakta Jakarta dan Kalimantan Utara, Mukhlis Ramlan S.H. membenarkan hingga saat ini mereka belum mengetahi siapa pelakunya.

“Tapi kami percaya, keseriusan aparat hukum mengusut tuntas kasus ini kami yakini dapat mengungkap dan menemukan pelakunya,” kata Mukhlis Ramdan yang sempat menyebutkan perbuatan pelaku sebagai pelanggaran KUHP Pasal 180 Tentang Pembongkaran Makam secara tidak sah. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button