Oknum ASN Di Krayan Dilaporkan Lakukan Pungli
Karena Minim Bukti, Hanya Dapat Teguran Peringatan
NUNUKAN – Tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama inisial CS, H dan D dilaporkan telah menjadi korban tindakan pungutan liar (Pungli) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berada di Kecamatan Krayan. Oknum ASN berinisial AL telah ‘menarik’ sejumlah biaya tidak resmi kepada tiga PMI yang berniat ke Nunukan sebelum kembali kekampung halamannya masing-masing.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kombes Pol Hotma Victor Sihombing kepada awak media. Pejabat ini menindaklanjuti informasi yang dia peroleh langsung dari ketiga PMI yang menjadi korban aksi Pungli setibanya di Nunukan.
Kronologis terjadinya aksi Pungli yang dialami CS, H dan D, saat ketiganya secara mandiri kembali dari negara bagian Serawak, Malaysia ke Indonesia melalui Desa Long Midang, Kecamatan Krayan.
Untuk kebutuhan perjalanan ketika PMI dari Desa Long Midang menuju Ibu Kota Kecamatan Long Bawan, seorang bernama A mempersiapkan kendaraan angkutan dengan biaya Rp 250 ribu perorang atas instruksi AL. Setibanya di Long Bawan AL meminta masing-masing PMI melakukan Swab Antigen dengan biaya Rp 50 ribu perorang.
“Padahal kita tahu sendiri, pemeriksaan antigen kan gratis bagi mereka yang baru saja tiba dari luar dari Indonesia. Tapi kepada ketiga PMI tersebut dibebankan Rp 50 ribu per orang,” ungkap Viktor.
Saat berada di penginapan di Long Midang, ketiga pekerja imigran itu kembali diminta biaya transportasi sebesar Rp 250 ribu perorang oleh para pelaku. Kali ini biaya yang diminta untuk transportasi dari penginapan menuju bandara Yuvai Semaring.
Tidak hanya sampai disitu, aksi Pungli dari pelaku yang sama kembali dialami CS, H dan D saat akan membeli tiket pesawat dari Bandara Perintis Yuvai Semaring Kecamatan Krayan menuju Bandara Nunukan. Dari harga normal sebesar Rp 430 ribu pertiket, masing-masing dari ketiga PMI diminta membayar sebesar Rp 500 ribu.
Gusar dengan apa yang dialami ketiga PMI malang itu, Kepala BP2MI segera berkoordinasi dengan pihak Polsek Krayan. Viktor meminta temuan tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. Namun ‘perjuangan’ Kepala BP2MI terhadap nasib miris tiga PMI tersebut ‘kandas’ begitu saja dengan alasan minimnya bukti transaksi antara korban dengan para pelaku. Sehingga aksi yang dilakukan oknum ASN dan komplotannya yang bernama A tidak dapat diproses secara hukum.
“Konfirmasi dari Kapolsek Krayan, mereka hanya diberikan teguran tertulis dan peringatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Viktor.
Namun demikian Viktor mengaku telah melayangkan surat kepada seluruh unsur aparat dan pemerintahan di Kecamatan Krayan agar tidak melakukan praktek pungli terhadap WNI pekerja imigran yang akan kembali ke kampung halamannya. (DIA/DIKSIPRO)