Nunukan

Miliki 17 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Warga Jl. Tanjung Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Banyaknya pelaku pengedar maupun pengguna narkoba Golongan I jenis Sabu di Nunukan yang berhasil ditangkap pihak berwajib dan dijebloskan ke penjara ternyata belum membuat takut para pelaku lain yang belum tersentuh hukum.

Buktinya, Ad bin Ra (42), warga Jl. Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan yang diamankan anggota Satreskoba Polres Nunukan, pada Selasa (8/11/2022) setelah didapati memiliki 17 kemasan plastik Sabu siap edar.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasatreskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani mejelaskan, Ad bin Ra ditangkap saat berada di Jl. Suka Damai, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, atas laporan masyarakat setempat.

Kepada pihak kepolisian, laporan warga mencurigai gerak gerik pria itu sebagai pelaku peredaran barang terlarang yang mengandung zat methamfetamin tersebut di lingkungan mereka.

Berdasar informasi dari masyarakat tersebut, kata Ibnu Robbani, personil anggota Satreskoba melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang menjadi target operasi karena diduga kuat sebagai tempat yang dijadikan oleh pria tersebut beraktifitas mengedarkan Sabu.

“Penggerebegan yang dilakukan Polisi saat itu berhasil mengamankan satu orang pria yang belakangan diketahui bernama Ad Bin Ra,” terang Ibnu Robbani.

Saat dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), baik badan maupun seisi rumah, kata ibnu lagi, Polisi  menemukan 17 bungkus kemasan plastik transparan berbeda ukuran, berisi butiran kristal halus yang diduga kuat adalah narkoba jenis Sabu.

“Barang tersebut ditemukan dalam sebuah kotak perhiasan berwarna kombinasi hijau dan coklat yang dimasukkan dalam sebuah keranjang baju. Posisi keranjang saat itu terletak di ruang tamu rumah,” tutur Muhammad Ibnu, Kamis (10/11/2022).

Menurut Kasatreskoba Polres Nunukan ini, selain barang bukti Sabu, personil Satreskoba yang melakukan penggeledahan juga menemukan seperangkat alat menggunakan Sabu, berupa bong, pipet, dan korek api gas.

Hasil interogsi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Ja dengan harga beli sebesar Rp. 4,5 juta.

Total berat Sabu dari 17 paket yang ditemukan adalah 4,37 gram. Rencananya, barang tersebut segera akan diedarkan oleh Ad kepada calon konsumennya.

“Sejauh ini, kepada pelaku yang dianggap sebagai pengedar Sabu, kami masih mendalami lokasi yang menjadi sasaran peredarannya, harga jual hingga pria yang disebut bernama Ja, tempat Ad mendapatkan Sabu.

Terhadap pelaku, penyidik menyangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button