
NUNUKAN – Kamis (04/08/2022), Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, memusnahkan ribuan kilogram, makanan yang bisa menjadi media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan.
Barang tersebut merupakan barang bukti asal Malaysia yang disita aparat keamanan karena didapati diselundupakn masuk ke Nunukan, tanpa dilengkapi izin dan sertifikat sehat.
“Barang bahan makanan itu hasil selundupan dari Malaysia yang berhasil diamankan pada beberapa kegiatan pengawasan peredaran produk berbahaya di perbatasan Nunukan,” terang Kepala BPK Tarakan, Ahmad Mansuri Alfian,
Merinci barang-barang yang dimusnakhkan, sebanyak 3.803 kilogram daging beku merk Allana, 24 kilogram daging sapi beku merk Taylor Preston, 916,5 kilogram sosis ayam dan 200 kilogram sayur ayam.
Selain itu ada juga 12 kilogram daging burger, 72,90 kilogram Nugget Ayam, 20 kotak Bakso Daging, 10 kota Bakso Ayam, 2 kota sayur sawi, 10 kotak kentang, 20 kota wortel, dan 26 batang bibit sawit.
Keberhasilan menggagalkan peredaran makanan berbahaya dari Malaysia ke Indonesia melalui Nunukan tersebut, dijelaskan Mansuri berlangsung mulai bulan Januari hingga bulan Juli tahun 2022.
“Kesuksesannya tidak terlepas lepas dari sinergitas dan peran aktif Lanal Nunukan, Satgas Pamtas Yonarmed 18 Komposit, Kodim 0911/Nunukan bersama Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan,” tuturnya.
Sedangkan tentang tindak pemusnahan makanan yang masuk tanpa izin kesehatan yang dilakukan, masih menurut Mansuri, semata-mata untuk melindungi masyarakat dari hama penyakit.
Dipastikan, daging kemasan merk Allana merupakan produk impor Malaysia dari negara India yang dagingnya berasal dari hewan kerbau.
Sejak Pemerintah Indonesia mengumumkan waspada Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan, jajaran TNI, Polri bersama Balai Karantina dan instansi lainnya di daerah ini memperketat pengawasan peredaran daging luar negeri.
Diterangkan, Daging hewan yang masuk baik dari dalam negeri maupun luar negeri harus melalui karantina dengan waktu ditentukan. jika pemilik barang tidak memenuhi aturan, pemerintah dapat melakukan penahanan hingga 3 hari kedepan. Artinya, dalam waktu 3 hari setelah diamankan, pemilik barang tidak mampu memenuhi persyaratan administrasinya, maka dapat dilakukan penolakan dan pemusnahan terhadap barang-barang tersebu.
Dalam aturan Undang-Undang Karantina, pemusnahan barang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik barang. Namun karena pemilik tidak pernah menampakkan diri dan mengakui kesalahan, negara akhirnya mengalamikerugian karena harus menanggung biaya pemusnahan.
Karena itu, Mansuri berharap barang ilegal yang diamankan petugas ditindaklanjuti dengan menelusuri kepemilikan barang agar dapat diberikan tindakan hukuman sebagai efek jera bagi pelaku usaha lainnya.
“Selama ini pemilik barang tidak pernah mengakui barangnya, kalaupun ada paling sebatas motoris atau ABK yang diperintahkan membawa barang,” jelasnya. (DEVY/DIKSIPRO)