NUNUKAN – Nama drg. FZF dan Nr akhirnya menambah jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan yang akan diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Pemerintah pada tahun 2024 ini, menyusul terbitnya SK Pemberhentian Sementara untuk keduanya.
Kepastian ini diketahui setelah Bupati Nunukan menandatangani SK bernomor : 188.45/272/III/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil atas nama drg. FZF terhitung sejak tanggal 19 Maret 2024 lalu.
FZF, Dokter Gigi Ahli Muda yang menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Pembeliangan, Kecamataan Sebuku, Kabupaten Nunukan ini diberhentikan sementara setelah ditangkap Polisi pada Senin (11/3/2024) lalu lantaran didapati memiliki barang terlarang, narkotika jenis Sabu.
Demikian juga Nr, ASN yang menjabat sebagai Pengadministrasi Perkantoran pada Kantor Kelurahan Nunukan Tengah, diberhentikan sementara setelah terbitnya SK Pemberhentian Sementara yang ditandatangani Bupati, bernomor : 188.45/271/III/2024.
ASN dengan pangkat golongan terakhir Pengatur TK. I, II/d juga diberhentikan sementara karena terlibat perkara narkotika jenis Sabu. Dirinya ditangkap Polisi Bersama drg. FZF saat berada di Jl. Angkasa RT, 10 Kelurahan Nunukan Timur. Diduga kuat, beberapa saat usai melakukan transaksi pembelian narkoba yang rencananya akan mereka gunakan bersama.
Atas data tersebut, sejak bulan Januari hingga bulan Maret 2024 ini saja, jumlah ‘daftar tunggu’ ASN yang berpotensi diberhentikan tetap oleh Pemkab Nunukan sudah menjadi 3 orang.
Satu orang ASN sebelumnya, atas nama UD, staf pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, bermasalah hukum setelah ditangkap Polisi pada bulan Pebruari 2024 lalu, juga atas perkara narkotika jenis Sabu.
Mewakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Sura’i, Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Evaluasi Kinerja ASN, Kelik Suharyanto menjelaskan, seorang ASN yang terjerat masalah hukum akan mendapat sanksi Pemberhentian Sementara setelah terbitnya surat penahanan secara resmi dari pihak Kepolisian.
“Begitu mendapatkan surat penahanan secara resmi terhadap ASN yang bermasalah hukum dari pihak Kepolisian, BKPSDM segera memproses penerbitan SK Pemberhentian Sementara yang akan ditandatangani oleh Bupati,” terang Kelik.
Selama berstatus diberhentikan sementara, lanjutnya, hak-hak yang lepas dari ASN bersangkutan, hilangnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Jabatan serta penerimaan gaji pokok yang hanya 50 persen.
Sedangkan batas waktu status diberhentikan sementara ini, masih seperti dikatakan Kelik, ditentukan setelah ada keputusan inkrah dari Pengaadilan atas sanksi yang diterima ASN bersangkutan.
“Apakah mendapat sanksi kepegawaian dalam bentuk lain atau diberhentikan secara tetap, ditentukan setelah terbitnya keputusan inkrah dari Pengadilan,” tambahnya.
Kepetusan Hukuman Disiplin (Hukdis) yang diberikan berdasar hasil rapat tim Hukdis yang melibatkan Pejabat Sekretaris Daerah, Seluruh Pejabat Asisten, Inspektorat, Kepala dan seluruh Kabid pada BKPSDM serta Kabag Hukum.
Keputusan yang diambil Tim Hukdis dalam menentukan sanksi yang diberikan mengacu pada kaidah-kaidah yang telah ditetapkan. Umumnya ASN yang diberhentikan secara tetap ketika inkrah sanksi hukum yang diterima pada sidang Pengadilan berupa pidana penjara minimal selama dua tahun. (ADHE/DIKSIPRO)