Hukum

Masa Penahanan Oknum Ketua RW Diperpanjang

Marhadiansyah : “Masih melengkapi berkas dan pengumpulan alat bukti lain,”

NUNUKAN – Masa penahanan oknum Ketua RW 02, Kelurahan Nunukan Selatan SK (55) di Mapolres Nunukan diperpanjang hingga 20 hari ke depan. Perpanjangan penahanan SK dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan atas permintaan penyidik Polres Nunukan.

Sebelumnya, SK mulai menjalani masa penahanan di Rumah tahanan Polres Nunukan terhitung sejak tanggal 22 Januari hingga tanggal 10 Februari 2022, menyusul ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencabulan kemudian terbitnya Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor : SP.Han/07/I/2022/Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, S.I.K., M.H., perpanjangan masa penahanan terhadap SK dilakukan karena masih dalam tahap melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti lain.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum terkait apa yang masih kurang dan perlu dilengkapi,” terang Marhadiansyah, Sabtu (12/02/2022).

Perkembangan terakhir, lanjutnya, sudah dilakukan tahap 1, yakni penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Kemudian, penyidik sedang memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P19).

“Sebelum 40 hari, diharapkan barang bukti sudah lengkap. Selanjutnya, berkas perkara (P21) dan tersangka sudah kami serahkan kepada Kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya,” tambah Marhadiansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, SK dilaporkan kepada pihak berwajib pada Sabtu (22/1/2022) oleh seorang wanita W (37). Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tidak lain tetangga SK sendiri itu tidak terima atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukan SK terhadap dirinya.

Menurut W, dia ke rumah SK saat itu untuk urusan transaksi jual beli ayam. Karena beberapa saat sebelumnya SK menanyakan, apakah suami W ada menjual ayam dan dia ingin membelinya.

Saat akan membayar harga ayam, SK menyuruh W masuk ke dalam rumahnya. Karena tidak memiliki prasangka buruk, mengingat SK tokoh masyarakat yang berstatus Ketua RW, W menurutinya.

“Saat itu di rumah pak RW memang tidak ada orang lain. Saya tidak tahu ke mana istri dan anak-anaknya,” terang W saat diwawancarai awak media.

Di luar dugaan, suasana sepi tersebut dimanfaatkan SK merogoh bagian paling sensitif pada diri W. Terkejut dan kebingungan, W segera pulang meninggalkan rumah SK lalu menceritakan peristiwa yang dia alami kepada majikan wanita, tempat dia bekerja selama ini sebagai penjaga toko yang menjual ATK.

“Saya sama sekali tidak menyangka mendapat perlakuan seperti itu dari pak RW. Karena bingung, saya memang tidak sempat berteriak meminta pertolongan. Yang terpikirkan, secepatnya meninggalkan rumah pak RW,” terang W saat itu.

Menurut W, saat itu sebenarnya dia tidak bermaksud memperpanjang persoalan, jika saja SK mau jujur mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Bukannya meminta maaf, sebaliknya SK dan istrinya kemudian disebut-sebut malah memarahinya dan menganggapnya sebagai kesalahan W.

“Itu yang jadi lebih menyakitkan. Setelah berdiskusi dengan suami saya, kami putuskan untuk melaporkan saja kejadiannya kepada Polisi,” terang W yang merasa trauma dan malu atas peristiwa yang menimpa dirinya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button