Nunukan

BPS Persilakan LSM Panjiku Mengadu ke Ombudsman

Tentang Data Pendidikan Yang Dianggap Tidak Valid

NUNUKAN – Kepala Kantor BPS Nunukan, Agung Nugroho, S. ST., mempersilakan jika LSM Panjiku berniat meminta Ombudsman melakukan investigasi terhadap kinerja mereka terkait kekeliruan data yang disajikan pada Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2022.

Langkah tersebut justru dianggap Agung sebagai bentuk kepedulian dari LSM terhadap kinerja BPS.

“Kami justru merasa mendapatkan perhatian. Jika dirasa perlu ada pembenahan dalam pengolahan data, saya kira itu sangat baik,” katanya.

Seperti diketahui, saat Agung Nugroho memaparkan hasil Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kantor Bupati Nunukan, Kamis (24/3/2022) lalu, mendapat koreksi keras dari Ketua LSM Panjiku, Mansyur Rincing.

Menurut Mansyur saat itu, data BPS bahwa di Kecamatan Lumbis Pansiangan hanya terdapat satu Sekolah Dasar (SD) tanpa ada Sekolah Menengah Pertama (SMP) lalu di Kecamatan Lumbis Hulu sama sekali tidak ada sarana pendidikan, baik SD maupun SMP sama sekali tidak valid.

Terkait kekeliruan data tersebut, mendampingi Kepala BPS Nunukan, Statistisi Ahli Pertama Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Nunukan, Muhammad Tanzir, mengatakan jumlah sekolah tidak menjadi indikator yang memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Menjadi indikator dalam pendidikan yang memengaruhi IPM adalah rata-rata lama keberadaan sekolah berdasar ijazah terakhir dan jumlah yang dikeluarkan, dibagi dengan jumlah penduduk,” terang Muhammad Tanzir.

Jika sekolah baru dibangun, dipastikan belum ada siswa yang lulus pada tahun tersebut. Sekolah hanya sebagai penunjang dalam meningkatkan IPM di tahun-tahun berikutnya. Jumlah sekolah, menurut Muhammad Tanzir, hanya memengaruhi dalam jangka waktu panjang. Namun tidak terhitung dalam IPM.

Dalam menghitung IPM, terangnya lagi, data diperoleh dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan 2 kali dalam satu tahun. Setiap Bulan Maret dan Bulan September.

Hasil survei Susenas yang dijadikan sebagai estimasi tingkat Kabupaten, dilakukan pada Bulan Maret. Karena sampelnya lebih besar dibandingkan Bulan September. Sedangkan hasil survei Susenas Bulan September digunakan sebagai estimasi di tingkat provinsi.

Survei Susenas yang sering disebut induknya survei karena cakupan indikator yang dihasilkan sangat banyak. Di antaranya mencakup pendidikan, kesehatan, angka harapan hidup, pengeluaran per kapita, dan lain-lainnya, yang dijadikan dasar perhitungan IPM.

Hasil Survei hanya estimasi dari sampel, BPS Kabupaten Kota hanya mengumpulkan data melalui sampel yang terpilih, untuk perhitungan IPM adalah kewenangan BPS Pusat.

“IPM ini jangka panjang, berkesinambungan tidak dilihat hanya dalam satu tahun saja,” imbuhnya.

Untuk data Jumlah sekolah, di Kabupaten Nunukan, metode pengambilan datanya dilakukan melalui Survei Potensi Desa (Podes) oleh petugas lapangan BPS langsung ke Aparat Desa. Selain itu, data juga diminta langsung kepada OPD terkait, dengan bersurat secara resmi.

Berdasarkan metode tersebut, lanjutnya, tercatat jumlah sekolah di Nunukan dalam angka berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu, menurut Tanzir, memang tidak ada. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button