Hukum

Lagi, Warga Sebatik Dibekuk Polisi Karena Sabu

NUNUKAN – Polisi kembali mencokok empat warga Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena terlibat kasus Sabu. Keempatnya adalah AS alias Anca (40), HT alias Oscar (35), T alias Amri (29) dan seorang wanita bernama H alias Ririn (32).

Namun penangkapan keempat tersangka baru ‘bocor’ ke media massa melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit pada Jum’at (1/10).

Disampaikan Lusgi, diamankannya para tersangka dimulai dari penangkapan Oscar pada Selasa (28/9) di rumahnya Jl. H. Beddu Rahim, RT 03 Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik. Tersangka disebut-sebut sudah cukup lama menjadi incaran petugas karena terindikasi sebagai pemakai sekaligus pengedar barang terlarang tersebut.

Saat ditangkap, kata Lusgi, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti dari Oscar sebanyak 14 bungkus Sabu seberat 3,79 gram. Sebanyak 13 bungkus ditemukan dalam sebuah tempat bekas cream kosmetik yang disimpan di dalam saku celana bagian depan dan 1 bungkus lainnya disimpan dalam dompet pelaku.

“Saat ditangkap dia (Oscar) mengaku Sabu tersebut dibeli dari seorang yang dikenal bernama Anca,” terang Lusgi.

Bergerak cepat, Polisi langsung mengidentifikasi keberadaan Anca saat itu juga. Dan diketahui yang bersangkutan berada di rumahnya Jl. Jend. Soedirman Gg. Hj. Anisa RT. 03, Desa Sei. Pancang, Kecamatan Sebatik Timur.

Persis seperti Oscar, Anca juga merupakan target penangkapan karena selama ini diketahui sebagai pengedar sekaligus pengguna Sabu di Sebatik.

Menurut Lusgi, beberapa waktu sebelumnya AS sudah pernah diamankan untuk kasus serupa. Namun saat itu terpaksa dilepaskan kembali karena tidak cukup bukti untuk memprosesnya secara hukum.

“Kali ini bukti yang diperoleh sudah cukup untuk menjeratnya dengan pasal narkotika,” tegas Lusgi.

Amri dan Ririn (Foto : Polres Nnk)

Keterlibatan AS dalam peredaran Sabu kali ini memang tidak terbantahkan. Selain alat bukti, lanjut Lusgi, pengakuan saksi mengarah kepadanya sebagai penyedia atau pengedar Sabu.

Penangkapan terhadap AS juga berbuntut diamankannya dua pelaku lain yang saat itu berada di rumah AS. Keduanya adalah Amri dan Ririn.

Keempat tersangka selanjutnya digiring ke ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif, sekaligus penahanan. Polisi menduga para tersangka merupakan pengedar atau bandar-bandar kecil yang selama ini cukup meresahkan warga Sebatik.

“Barang bukti yang diperoleh kali ini memang sedikit. Namun modusnya mengarah kepada dugaan sebagai pengedar, bukan sekedar pemakai atau pengguna biasa,” terang Kasat Resnarkoba Polres Nunukan

Sejauh ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (BIAZ/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button