HukumInternasionalNunukan

Lagi, Seorang Warga Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan

Didapati Masuk ke Indonesia Secara Ilegal

NUNUKAN – Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali mengamankan seorang pria warga Malaysia, MNWA (46) karena didapati memasuki wilayah Indonesia secara ilegal pada Kamis (11/8/2022)

Warga asing tersebut diamankan saat menuju PLBN Sei Nyamuk, Pulau Sebatik bertepatan saat Kantor Imigrasi sedang melakukan operasi mandiri di daerah perbatasan RI-Malaysia.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak, warga asing dari Malaysia itu diketahui masuk ke wilayah Nunukan melalui jalur perlintasan tidak resmi yang ada di Pulau Sebatik.

“Petugas kami yang mengetahui hal itu lalu mengekorinya yang bergerak ke arah PLBN Sei Nyamuk menggunakan ojek,” terang Washington.

Hasil pemeriksaan awal ang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Nunukan, MNWA terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian karena telah masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.

Dipastikan, pria tersebut memiliki identity Card  (IC) Malaysia serta Paspor yang masih berlaku.

Namun, dari pengakuanya, dia sudah sering keluar dan masuk dari Tawau, Malaysia ke Pulau Sebatik, Indonesia dengan cara melalui jalur ilegal, kendati memiliki paspor yang masih berlaku.

“Paspornya masih berlaku. Alasannya memasuki Indonesia melalui jalur ilegal, karena selama ini dia masuk dan keluar ke Indonesia mendapatkan ijin dari aparat petugas di perbatasan. Mungkin karena selama ini tidak ada masalah, dia dianggapnya biasa,” terang Washington.

Masih berdasar hasil pemeriksaan awal, lajut Kepala Kantor Imigrasi Nunukan ini, MNWA mengaku tujuannya ke Indonesia untuk berkunjung ke rumah rekannya yang ada di Sebatik.

“Katanya, dia memilik teman di sebatik. Dan ingin mengunjungi temannya itu. Kendati demikian, karena perjalananya berlangsung secara ilegal, kami akan tetap memproses pelanggaran keimigrasiannya,” tambah Washington.

MNWA dipersangkakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini dia dikenakan sanksi pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan untuk diproses penyelidikan lebih lanjut.

Data diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, terhitung dari Januari hingga Juli 2022, ada sebanyak 35 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Sebagian besar diantaranya sudah dideportasi. Saat ini masih tersisa 5 orang yang masih berada di ruang detensi Imigrasi Nunukan. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button