HukumInternasionalNunukan

Lagi, Praktik TPPO di Nunukan Berhasil Digagalkan

NUNUKAN – Gencarnya pengawasan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Tim Satgas dari Polri belum lama ini ternyata belum mebuat para pelaku merasa gentar untuk menghentikan praktik tersebut.

Buktinya, Senin (10/7/2023) sebuah tim gabungan yang melibatkan Kantor Imigrasi Nunukan, Satgas pamtas RI-Malaysia, Badan Intelejen Strategis (BAIS) dan Badan Intelejen Negara (BIN) berhasil mengamankan 25 orang yang terlibat pada praktik perdagangan orang di wilayah Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelasl 2 TPI Nunukan, Ryan Aditya, dari seluruh pelaku yang diamankan, 2 orang diantaranya merupakan motoris speedboat yang rencananya akan menyeberangkan 23 orang memasuki wilayah negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Operasi pengawasan yang kami lakukan merupakan tindak lanjut atas kekhawatiran meningkatnya praktik-praktik perdagangan orang di wilayah perbatasan,” terang Ryan Aditya, Selasa (11/7/2023)

Selain kedua motoris speedboat, dari 23 orang penumpang yang akan dibernagkatkan ke Malaysia saat itu, 2 orang diantaranya terindikasi berkewarganegaraan Malaysia, selebihnya merupakan WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural, dengan rincian, sebanyak 10 orang pria dewasa, 8 orang wanita dewasa serta 7 orang anak-anak

Kelanjutan dari keberhasilan mengamankan sebanyak 25 orang yang terindikasi kuat melakukan praktik perdagangan orang tersebut, masih seperti dikatan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan ini, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mendapatkan informasi terkait tujuan mereka ke Malaysia.

“Yang kami lakukan ini, sesuai dengan peraturan perundang – undangan berlaku yang mengacu pada Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Ryan. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button