HukumNunukan

Satpol PP Nunukan Tertibkan Pedagang di Trotoar Jalan Depan DPKD

NUNUKAN – Lokasi berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Alun-Alun Kota Nunukan mulai merambah ke beberapa bagian yang mestinya tidak dilakukan. Para pedagang, termasuk yang berjualan ikan basah dan sayuran mulai memanfaatkan trotoar jalan yang tepat berada di depan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Nunukan.

Selain fungsi trotoar memang bukan untuk dijadikan berjualan, kondisi tersebut tentunya sangat mengganggu penataan dan keindahan kota karena lokasinya tepat berada di depan salah satu instans pemerintah.

Akibatnya, Senin (10/7/2023) lalu, Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melakukan aksi penertiban  dengan cara memblokir lokasi trotoar jalan yang mulai dijadikan tempat sejumlah pedagang menjajakan barang dagangan mereka tersebut.

Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban pada Satpol PP Nunukan, Edy, terhadap beberapa pedagang yang mulai datang untuk menggelar barang dagangan diatas trotoar jalan di depan Kantor DPKD saat itu terpaksa membatalkan niatnya setelah lokasi tersebut sudah dijaga oleh beberapa petugas dari Satpol PP.

Kami langsung mencegah para pedagang yang sduah bermaksud membuka lapak dan mengarahkan mereka untuk mencari lokasi lain di sekitar Pasar Pagi yang memang disediakan untuk berjualan,” kata Edi.

Sebenarnya, masih seperti dikatakan Edi, teguran terhadap para pedagang untuk membuka lapak di trotoar jalan didepan DPKD itu sudah tiga kali dilakukan. Namun larangan tersebut hanya dipatuhi saat petugas Satpol PP berada ditempat tersebut.

“Pencegahan kali ini kami sertai dengan peringatan akan mengangkut barang dagangan yang dijajakan jika mereka masih membandel dan nekat berjualan di atas trotoar jalan tersebut,” lanjut Edi.

Aksi penertiban pada Senin (10/7/2023) tersebut ternyata tidak dilakukan oleh Petugas Satpol Nunukan di trotoar jalan depan Kantor DPKD saja. Dari lokasi ini mereka bergerak ke Jalan Lingkar untuk melakukan pencegahan terhadap pedagang melakukan aktifitasnya selama ini menggunakan badan jalan.

Kepada para pedagang di Jalan Lingkar yang juga sudah beberapa kali mendapat teguran terkait lokasi yang mereka manfaatkan untuk berjualan, Satpol PP Nunukan bahkan memberikan surat pernyataan.

“Surat pernyataan yang harus ditandatangani pedagang terkait kesediaan mereka untuk tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai tempat untuk membuka lapak barang dagangan,” terang Edy

Menyusul telah ditandatanganinya surat pernyataan tersebut, Satpol PP Nunukan setelahnya dipastikan akan mengambil tindakan tegas jika para pedagang masih melakukan pelanggaran. Tercatat sebanyak 6 pedagang di Jalan Lingkar yang saat itu mendapat sekaligus menandatangani surat pernyataan dimaksud.

Masih pada hari yang sama, tindak penertiban yang dilakukan Satpol PP Nunukan juga melakukan monitoring  tempat tempat penjemuran rumput di Jalan Lingkar. Di tempat ini petugas melihat adanya 2 titik lokasi yang didapati keberadaan material untuk membangun tempat penjemuran baru.

“Kami langsung mengidentifikasi pemilik material yang akan digunakan untuk mendirikan bangunan penjemuran baru tersebut. Kepada pemiliknya diminta untuk tidak melanjutkan pekerjaannya dengan cara menandatangani surat pernyataan,” jelas Edi.

Jika nanti pemilik material tersebut tidak mengindahkan larangan yang telah diberikan, masih seperti dikatakan Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban pada Satpol PP Nunukan ini, pihaknya akan melakukan bongkar paksa dengan berkoordinasi kepada pihak kepolisian untuk bantuan pengamanan saat bongkar paksa dilakukan. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button