Hukum

Lagi, Polisi Bekuk Pelaku Narkoba

Libatkan Penghuni Lapas?

Foto : Barang Bukti yang diamanakan Polisi

NUNUKAN – Belum cukup 24 jam mengamankan 2 terduga Pemilik Narkoba Golongan I jenis sabu-sabu di Pulau Sebatik, Pihak Kepolisian Resort (Polres) Nunukan kembali berhasil mengamankan terduga seorang lelaki yang memiliki sepuluh bungkus plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto ± 514,8 gram di Jalan Pelabuhan Kelas III Sei. Nyamuk, Desa Sei. Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara pada Minggu (31/1/2021), sekira pukul 09.30 wita.

Kapolres Nunukan, AKBP Saiful Anwar, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi mengatakan sebelumnya pada Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 21.00 Wita, Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi akan tiba seorang lelaki yang diduga membawa Narkoba pada esok hari 31 Januari 2021.

Berbekal informasi tersebut lanjut AKP. M. Karyadi menerangkan, Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik melaksanakan koordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan. Setelah melakukan koordinasi, Personil Satreskoba Polres Nunukan kemudian menuju Sebatik bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut.

“Sekira Pukul 09.00 Wita, anggota Satreskoba Polres Nunukan dengan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur membuntuti seorang lelaki yang mencurigakan diboncengi tukang ojek dari Pelabuhan Tradisional Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah menuju keluar pelabuhan,” terang AKP. M. Karyadi kepada media ini.

Dalam proses penyelidikan, lanjut AKP. M. Karyadi, target yang diboncengi tukang ojek itu meluncur menuju arah sungai Sei. Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. Personil Unit Reskrim dan Satreskoba Polres Nunukan pun terus melaksanakan pembuntutan dan setelah tiba di Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk, Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur dan Personil Satreskoba Polres Nunukan mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap lelaki tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan pada barang bawaan laki-laki tersebut didapati 10 bungkus Plastik transparan dengan ukuran yang berbeda ditempelkan dalam sela-sela termos yang dibawa saat itu,” ungkap AKP. M. Karyadi.

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, AKP. M. Karyadi menyebutkan pihaknya lalu menginterogasi awal lelaki yang diketahui berinisial LS (29) ini merupakan warga Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, RT. 39, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan. Setelah dilakukan interogasi mendalam, LS pun mengakui beberapa hal yang membuat dia berani membawa Norkoba tersebut.

“Barang haram itu merupakan pesanan dari orang yang tidak dia kenal yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan, Provinsi Kaltim dan selanjutnya barang tersebut akan ditujukan kepada orang yang juga tidak ia kenali dan saat ini berada di Lapas Goa, Provinsi Sulawesi Selatan, tapi hal ini akan terus dikembangkan, bisa saja pelaku asal ngomong,” ungkapnya lagi.

Selanjutnya terduga pemilik Sabu-sabu itu dibawa ke Kantor Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, namun pada saat diperjalanan, pelaku berniat meloloskan diri dengan memukul salah satu petugas dan melarikan diri sehingga petugas ‘menghadiahkan’ timah panas di kaki kirinya.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik transparan berbeda ukuran yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto ± 514,8 gram, 1 unit handphone berwarna merah hitam, uang tunai Rp 427 ribu dan sebuah termos warna biru ukuran sedang.

“Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (sya/diksipro)

Komentar

Related Articles

Back to top button