Konvoi Kendaraan Malam Tahun Baru Akan Dibubarkan
Penutupan Ruas Jalan, Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas
NUNUKAN – Menjelang pergantian tahun, Polres Nunukan melakukan penyekatan pada sejumlah ruas jalan di Nunukan. Penyekatan dilakukan bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Terutama jika ada masyarakat yang melakukan arak-arakan atau konvoi kendaraan.
Arak-arakan atau konvoi kendaraan pada malam menjelang pergantin tahun, dari 2021 ke 2022 telah dinyatakan dilarang. Pihak keamanan dipastikan langsung membubarkan bahkan dimungkinkan akan memberikan sanksi tegas jika larangan tersebut diabaikan.
“Itu sebabnya dilakukan penyekatan pada sejumlah ruas jalan. Terutama pada persimpangan-persimpangan berpotensi terjadi kepadatan arus lalu lintas. Jika ada (konvoi kendaraan) akan langsung dibubarkan. Bahkan memungkinkan diberi sanksi,” kata Kabag OPS Polres Nunukan AKP Andre Bachtiar, S.I.K.
Beberapa titik jalan dan persimpangan yang akan disekat, dimulai dari Alun-alun ke sepanjang Jl. TVRI tidak ada putar balik. Misalnya, simpang Jl. Rimba, simpang Binter dan simpang karaoke RNB yang ditutup. Sehingga arus putar balik baru bisa dilakukan di pertigaan bundaran tugu arah Jl. TVRI, Jl. Pelabuhan dan Jl. Angkasa.
Selain mencegah terjadinya konsentrasi massa yang berakibat pada kemacetan lalu lintas, dijelaskan, pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan protokol kesehatan juga akan dilakukan. Diantaranya membubarkan kerumunan orang dalam jumlah yang besar serta penggunaan masker.
Melancarkan penertiban dan keamanan malam pergantian tahun, lanjut Andre, personil Polres Nunukan akan disiagakan dalam tim gabungan bersama TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Senkom.
Sebanyak 240 anggota Polres Nunukan yang dilibatkan dalam tim gabungan akan dibagi menjadi dua regu. Masing-masing, 120 personel melaksanakan pengamanan untuk ketertiban berlangsungnya malam tahun baru dan 120 personel lainnya, termasuk anggota Brimob, bertugas melakukan pengawasan dan pengamanan pada gereja-gereja yang melaksanakan ibadah malam tahun baru.
“Sebelum pergantian tahun, pada Jumat (31/12/2021), pukul 19.00 Wita tim gabungan melakukan apel Operasi Lilin Kayan, dilanjutkan giat patroli. Untuk pengamanan ibadah malam tahun bagi baru umat Kristiani, personel dari satuan Brimob akan melakukan sterilisasi pada gereja-gereja yang menggelar kegiatan ibadah tersebut,” ungkap Andre lagi.
Selain larangan arak-arakan atau konvoi kendaraan bermotor, kegiatan lainnya, baik di tempat terbuka atau tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, juga dilarang.
Termasuk larangan pesta kembang api dan bermain petasan yang selama ini sudah identik dengan budaya perayaan malam pergantian tahun. Petugas juga akan melakukan razia pada pedagang kembang api dan petasan serta masyarakat yang memainkannya.
Kendati tempat wisata dibolehkan dibuka, namun pengawasan dan pengaman di lokasi-lokasi dimaksud juga dilakukan. Beberapa destinasi wisata di Nunukan yang berpotensi dikunjungi masyarakat pada saat malam pergantian tahun, di antaranya Pantai Ecing, Air Terjun Besoy Batu Bedinding, Wisata Hutan Mangrove BelagaOne, Wisata Hutan Mangrove Yaki Manurani serta Pantai Marina di Pulau Sebatik. (DEVY/DIKSIPRO)