Internasional

Kantor Imigrasi Nunukan Amankan Warga Malaysia

Masuki Indonesia Secara Ilegal hanya berbekal IC

NUNUKAN – Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali mengamankan Warga Negara Asing asal Malaysia yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Tanpa dibekali dokumen keimigrasian resmi.

Warga Malaysia bernama inisial K (56) yang masuk ke Indonesia melalui Pulau Sebatik, Indonesia tersebut diamankan pihak Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, 16 Desember 2021 lalu saat akan menaiki kapal pelayaran milik PT. Pelni tujuan Sulawesi.

“Saat diperiksa dia hanya mengantongi Identity Card (IC) Malaysia. Tidak ada dokumen keimigrasian resmi untuk memasuki Indonesia,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, A.Md., Im, S.H., M.A., Rabu (29/12/2021) lalu.

Menurut Washington, K mengaku bepergian ke Sulawesi untuk keperluan menjenguk keluarganya berkewarganegaraan Indonesia yang sedang sakit. Namun karena memasuki Indonesia secara ilegal, K tetap diamankan untuk dilakukan proses secara hukum.

Setelah K, seorang warga Malayasia lainnya bernama J (30) kembali diamankan dengan kasus serupa. Kali ini, yang mengamankan adalah pihak BP2MI yang mendapati J memasuki Indonesia melalui Desa Bambangan, Sebatik pada 14 Desember 2021 tanpa dokumen keimigrasian.

“Sama seperti K, J yang hanya dapat memperlihatkan IC saat dilakukan pemeriksaan, juga ingin melanjutkan perjalanan ke Sulawesi untuk menjenguk istrinya yang sedang sakit,” tambah Wahington.

Saat ini, kedua warga Malaysia yang tertangkap memasuki Indonesia secara ilegal tersebut, kata Washington, diamankan di ruang Detensi Imigrasi Nunukan sambil menunggu proses penyelesaian Pasport Emergency yang diterbitkan Konsulat Malaysia yang ada di Pontianak.

Keterlambatan proses pembuatan Pasport Emergency yang biasanya selesai dalam waktu dua minggu, agak terlambat dimungkinkan karena menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Sepanjang tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berhasil mengamankan 6 warga asing yang datang ke Indonesia secara ilegal melalui Nunukan.

Dari keenam WNA asing tersebut, 2 diantaranya adalah warga Malaysia yang akan diproses secara hukum melalui pengadilan sebelum dideportasi. Dua orang warga Pakistan serta dua orang lainnya yang juga warga Malaysia yang saat ini dalam proses administrasi untuk dipulangkan ke negara asalnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button