
NUNUKAN – Keputusan Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Paliwang Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nunukan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan, Rabu (9/8/2023).
Pembahasan yang diselenggarakan di ruang rapat Ambalat I gedung Kantor DPRD Nunukan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dan Burhanuddin S.HI, MM dan dihadiri anggota Badan Anggaran serta DPKAD Kabupaten Nunukan.
Dalam rapat tersebut Badan Anggaran DPRD Nunukan mengevaluasi kesesuaian Raperda APBD dan Raperda Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan Perda Perubahan APBD serta Perbup Penjabaran Perubahan APBD meliputi Evaluasi Konsistensi, Legalitas dan Kebijakan.
Menurut Rahma Leppa, pembahasan yang dilakukan akan dijadikan dasar untuk merumuskan anggaran perubahan atau APBD Perubahan yang nantinya akan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna.
“Hasil pembahasan tentang keputusan Gubernur tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang keputusan diambil melalui rapat paripurna,” kata Rahma.
Ditambahkannya, Perumusan APBD Perubahan akan di jadwalkan dalam minggu ini juga, setelah Badan Anggaran menuntaskan pembahasan hasil evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. (ADHE/DIKSIPRO)