HukumNunukan
Trending

Pembuang Mayat Dituntut 5 Tahun Penjara

Nurhadi : Pelaku berusaha menghilangkan jejak

NUNUKAN – Kaharuddin, pelaku kecelakaan lalu lintas yang membuang mayat korbannya, Belandina Ufa dituntut penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kamis (2/9).

Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang yang berlangsung secara virtual tersebut, JPU Nurhadi S.H. menyebutkan antara lain hal yang memberatkan terdakwa, karena kelalaiannya berakibat hilangnya nyawa orang lain.

“Pelaku juga berusaha menghilangkan jejak kesalahannya dengan membuang mayat korban dengan tujuan agar perbuatannya tidak diketahui orang lain,” kata Nurhadi.

Sedangkan antara lain hal yang meringankan, lanjut Nurhadi, pelaku sudah berusia lanjut dan memiliki tanggungan anak yang masih membutuhkan biaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim yang dipimpin  Yudo Prakoso, S.H. sempat menanyakan kepada pelaku, apakah ada yang ingin disampaikannya terkait tuntutan hukaman dari JPU tersebut yang dijawab “Tidak ada,” oleh Kaharuddin.

Pihak keluarga korban yang mengikuti secara langsung proses pengadilan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU saat itu mengaku masih kurang puas dengan proses hukum yang dijalankan terhadap terdakwa.

Mewakili pihak keluarga, Gonzales mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa yang dinilai terdapat sejumlah kejanggalan di dalamnya. Karena ada diantara pengakuan terdakwa di persidangan yang tidak sesuai dengan BAP yang diajukan pihak penyidik dari kepolisian.

Yang dimaksud adalah pengakuan terdakwa di hadapan Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya. Dalam pengakuannya saat itu terdaksa sempat membenarkan ada orang lain yang membantu dia ketika mengangkat tubuh korban ke kabin truk.

“Tapi BAP yang dibuat penyidik menyebutkan terdakwa melakukannya seorang diri. Termasuk raibnya barang bukti handphone yang digunakan korban saat kecelakaan terjadi,” kata Gonzales yang tidak lain adalah suami korban almarhumah Belandina Ufa.

Majelis Hakim pada persidangan kasus Belandna Ufa (Foto : PND/DIKSIPRO)

Menurut Gonzales, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Nunukan memastikan barang bukti handphone tersebut ada pada penyidik. Tapi belakangan dikatakan barang bukti tersebut tidak pernah ditemukan.

Termasuk tentang saksi yang dilibatkan dalam proses pengadilan ini dipertanyakan oleh keluarga korban. Disebutkan, saksi yang diajukan pihak penyidik sebagai penemu pertama kali mayat Belandina adalah anggota Satlantas dari Polres Nunukan.

“Padahal yang menemukan mayat istri saya saat itu dari pihak keluarga yang melakukan pencarian. Anggota Satlantas datangnya belakangan setelah mayat ditemukan. Kenapa bukan saksi yang menemukan mayat yang diajukan sebagai saksi,” kata Gonzales lagi.

Ditambahkannya, pihak keluarga sebenarnya bukan mempersoalkan tinggi atau rendahnya tuntutan hukum oleh JPU atau keputusan Majelis Hakim terhadap terdakwa.

“Kami hanya menuntut fakta-fakta yang terjadi di lapangan harus dibuka secara transparan.  Karena atas dukungan fakta-fakta itulah JPU akan memberikan tuntutannya dan Majelis Hakim mempertimbangkan keputusannya,” kata Gonzales.  

Sidang yang berlangsung mendapat perhatian serius dari sejumlah mahasiswa Politeknik Negeri Nunukan (PNN) yang datang ke gedung PN Nunukan dan sempat menggelar spanduk kepedulian penegakan hukum terhadap kasus Belandina.

Memberi alasan kehadiran mereka, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNN, M. Asnawi mengatakan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap keluarga korban dalam upaya memperjuangkan kasus ini diproses seadil-adilnya. Mengingat almarhumah yang merupakan mahasiswi semester akhir Jurusan Teknologi Hasil Pengolahan Perikanan rekan kuliah mereka di PNN.

“Kami hanya melakukan aksi solidaritas dan kepedulian dalam proses penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya. Semua proses harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan ada yang ditutup-tutupi atau upaya mengaburkan fakta,” tegas Asnawi mewakil rekan-rekannya.

Untuk proses sidang berikut, yakni keputusan hukum pada kasus tersebut, Ketua BEM PNN ini berjanji akan menurunkan jumlah rekan-rekan mahasiswa yang lebih besar agar dapat menjadi perhatian publik terkait proses hukum yang berjalan di daerah ini. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button