Hukum

Kejari Fokus Tambah Kas Negara dari Kasus Tipikor

Karenanya, tidak semata-mata hanya bertumpu pada banyaknya pelaku tindak pidana korupsi yang dipidana, tetapi terfokus kepada upaya mengembalikan kerugian keuangan negara melalui penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Menurut Marihot lagi, pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi melalui uang pengganti merupakan salah satu upaya penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pengembalian tersebut tidaklah mudah karena tindak pidana korupsi merupakan Extra Ordinary Crimes yang pelakunya berasal dari kalangan intelektual dan mempunyai kedudukan penting.

Mengenai proses penyelesaian uang pengganti pada peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi juga memiliki perbedaaan. Diterangkannya, pada ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diatur tiga upaya yang perlu dilakukan dalam penyelesaian uang pengganti

“Pertama, penyitaan dan pelelangan harta benda milik terpidana dan ahli warisnya setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Kedua, melalui putusan subsider pidana penjara, dan ketiga, melalui gugatan perdata dan administrasi keuangan,” terangnya.

Sedangkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, uang pengganti harus dibayar oleh terpidana dan apabila tidak dapat dibayar maka harus diproses lebih lanjut melalui gugatan perdata kepada ahli warisnya.

Artinya, lanjut Marihot, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimungkinkan terpidana untuk mengganti dengan hukuman badan.

“Pilihan itu banyak dimanfaatkan atau dipilih oleh para terpidana karena masa hukumannya atau subsidernya yang relatif singkat,” pungkasnya. (dia/diksipro)

Komentar

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button