Hukum

Bayar Denda, Koruptor Juniansyah Bebas Hukuman Tambahan

Foto : DIBAYARKAN – Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Prihastoro didampingi Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky

NUNUKAN – Setelah melewati berbagai upaya guna melakukan optimalisasi kerugian negara terhadap kasus korupsi di Nunukan, Kejaksaan Negeri Nunukan berhasil meyakinkan terpidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) jasa kepelabuhanan di Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas III Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur – Nunukan, Juniansyah untuk membayar uang denda subsider sebesar Rp 200 juta.

Pembayaran denda dimaksud, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Prihastoro, yakni guna membebaskan terpidana dari hukuman badan selama enam bulan penjara sesuai petikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3897 K/Pid.Sus/2019.

“Juniansyah divonis empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Yudi Prihastoro dihadapan awak media.

Yudi, sapaan akrabnya, pun mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus bersama tim yang mampu meyakinkan terdakwa untuk membayarkan pidana denda, sehingga yang bersangkutan kini hanya tinggal menjalani sisa masa tahanan yang sudah diputuskan.

“Ini prestasi bagi Kasi Pidsus dan juga Kejaksaan Negeri Nunukan. Dimana dengan kondisi keuangan negara kita ditengah kondisi pandemi, kita bisa memberikan suntikan ke kas negara dalam hal penindakan kasus tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kepada media, Yudi mengaku pihak kejaksaan juga tengah melakukan upaya nantinya terhadap beberapa kasus korupsi yang tengah ditangani Kejari Nunukan, dalam hal pengembalian uang negara maupun pidana denda atas sejumlah perkara.

Komentar

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button