Kejari Fokus Tambah Kas Negara dari Kasus Tipikor
Foto : Kajari Nunukan, Yudi Prihastoro, SH., MH. (Diansyah/diksipro)
NUNUKAN â Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan Yudi Prihastoro, SH., MH, mengungkapkan, di tengah pandemi saat ini, negara tengah fokus terhadap kasus-kasus yang merugikan keuangan negara atau tindak pidana korupsi. Hal ini ditekankan kepada semua lembaga penegakan hukum, terutama di tubuh kejaksaan.
Dilanjutkan, kejaksaan saat ini memang digenjot dalam hal penyelamatan uang negara terkhusus bagi kasus tindak pidana korupsi. Hal ini tentu diharapkan dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
âNegara sangat membutuhkan hal-hal seperti ini dan alhamdulillah kami bisa berkontribusi, sebab semoga saja negara tidak sampai kolaps dan ini yang terus kami upayakan di penegakan hukum,â ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dan Perdata dari Yayasan Lembaga Hukum (LBH) Lentera Pencari Keadilan (Lapan) Marihot GT Sihombing, SH mengatakan, pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan yang diputuskan kepada pelaku tindak pidana korupsi, pada hakekatnya adalah sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi.
Ia berpendapat bahwa, uang pengganti merupakan sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan uang yang pernah dikorupsikan dengan jumlah sebanyak harta benda yang diperoleh dari korupsi tersebut.
“Pidana tambahan pembayaran uang pengganti perlu dituntut dan diputuskan pada setiap kasus tindak pidana korupsi sebagai salah satu upaya dari aparat penegak hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelas Pembina LBH Lapan tersebut.
Upaya penegak hukum ini, masih menurut Marihot, sebenarnya sejalan dengan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang meliputi tindakan pencegahan, penindakan serta pengembalian keuangan negara.