NUNUKAN – Camat Nunukan Selatan, Ramsidah meminta agar di wilayah yang dia pimpin diberikan perlakuan khusus terkait pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) terhadap masyarakatnya.
Harapan itu disampaikan menyusul terjadinya kesimpangsiuran data penduduk pasca diterbitkaannya kebijakan pemangkasan birokrasi dalam proses pembuatan identitas kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh Indonesia oleh Pemerintah Pusat.
Permintaan Camat Nunukan Selatan ini menjadi materi yang cukup menyita durasi pembahasan dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Non Perizinan TA 2024 yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Kantor Camat Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (30/5/2024).
Diketahui, Disdukcapil Kabupaten Nunukan sejak beberapa tahun terakhir telah menerapkan kebijakan penghapusan persyaratan dalam pengurusan Adminduk dan Pencatatan Sipil terhadap kewajiban pemohon melampirkan Surat Pengantar RT/RW, Kelurahan maupun Kecamatan.
Akibat kebijakan tersebut, kata Ramsidah, banyak Ketua RT/RW yang tidak mengetahui jika ada warga baru yang pindah datang telah berdomisili atau menetap di wilayahnya. Secara otomatis tidak mengetahui juga jika telah terjadi pertambahan jumlah warga di RT yang dipimpinnya.
“Hal tersebut tentu menjadi salah satu permasalahan dan kekacauan terkait data kependudukan dan koordinasi yang ada di kelurahan hingga tingkat kecamatan. Karena kita tidak tahu kapan datangnya warga tersebut, dari mana asalnya dan apa statusnya. Tapi tiba-tiba sudah memiliki identitas KTP setempat. Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami juga yang nantinya direpotkan,” tegas Ramsidah.
Karenanya, Camat Nunukan Selatan ini meminta agar Disdukcapil Nunukan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan mengembalikan aturan persyaratan penerbitan identitas kependudukan seperti sebelumnya. Yakni, setiap warga baru yang pindah datang harus melampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT/RW, Kelurahaan hingga Kecamatan saat pengurusan untuk mendapatkan identitas kependudukan di daerah ini.
Jika kecamatan lain di wilayah Kabupaten Nunukan tidak setuju dengan usulan ini, lanjut Ramsidah, maka berikan saja kebijakan khusus seperti yang diusulkan itu untuk wilayah Kecamatan Nunukan Selatan.
“Karena memang di wilayah Kecamatan Nunukan Selatan ini menjadi tempat terjadinya gelombang pertambahan jumlah penduduk yang datang dari luar daerah. Pertambahannya sangat signifikan tapi tidak terkontrol pasca boomingnya usaha pertanian rumput laut di sebagian wilayah Kabupaten Nunukan,” tegas Ramsidah
Kendati dalam diskusi yang berlangsung, Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajiaan Data pada Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Ahmad Sabarul Yaqin mengatakan menampung harapan tersebut dan akan mengkoordinasikannya kepada pihak pemerintah penentu kebijakan yang lebih tinggi, namun terpisah, kepada media ini Sabarul Yaqin merincikan asal usul dan kekuatan hukum atas kebijakan pemangkasan birokrasi pengurusan Adminduk dan Penacatatan Sipil tersebut.
Dijelaskannya, kebijakan tidak diperlukan Surat Pengantar dari RT/RW hingga desa/kelurahan tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 tahun 2019 bahwa pindah penduduk antar provinsi hanya memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang diterbitkan Disdukcapil kabupaten/kota asal. Cukup dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) saja.
“Bahkan untuk pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten kota malah tidak diperlukan SKP. Cukup hanya menunjukkan KK saja,” tegasnya.
Terkait ketentuan tersebut, Lurah Tanjung Harapan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, yang juga hadir dalam acara sosialisasi ini, Lukmansyah menawarkan solusi yang dimungkinkan tidak bertentangan dengan Perpres sebagai peraturan yang lebih tinggi.
“Jika memungkinkan Pemda Nunukan menerbitkan semacam Peraturan Bupati (Perbup), boleh saja penduduk yang pindah datang tidak melampirkan Surat Pengantar dari RT/RW hingga Kelurahan saat mengajukan permohonan penerbitan identitas kependudukan di Disdukcapil Nunukan. Namun setelah identitas kependudukan yang diinginkan sudah dicetak, pendistribusiannya dilakukan melalui Ketua RT agar keberadan penduduk baru yang pindah datang tersebut teridentifikasi secara mudah,” kata Lukmansyah. (ADHE/DIKSIPRO)