EkoBizNunukan

Kebijakan Kantor KSOP Nunukan Dikritisi

Soal Pemanfaatan Dermaga Tanjung Batu Yang Belum Berizin

NUNUKAN – Kebijakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan menyebutkan dua dermaga pendaratan yang dapat digunakan oleh kapal-kapal angkutan barang melakukan aktivitas bongkar muat, yakni dermaga Pelabuhan Tunon Taka dan dermaga di kawasan Tanjung Batu, menuai pertanyaan miring. Ada apa dengan dengan Kantor KSOP Nunukan?

Pasalnya, satu dari dua dermaga yang direkomendasikan, yakni dermaga yang berada di Tanjung Batu, Kelurahan Nunukan Barat, merupakan dermaga yang belum memiliki izin resmi untuk beroperasi. Padahal, kebijakan aturan yang diefektifkan Kantor KSOP Nunukan sejak tanggal 29 Juli 2023 lalu, tidak melayani proses dokumen bongkar muat kapal angkutan barang yang melakukan aktivitas mereka di dermaga-dermaga tidak resmi di daerah ini.

Di antara yang mengritisi kebijakan Kantor KSOP Nunukan tersebut, pemilik usaha angkutan kapal dari PT. Cahaya Andalan Nusantara Lines, Anang Iswanto yang menilai kebijakan penertiban yang dilakukan Kantor KSOP Nunukan layak dipertanyakan.

Alasannya, hingga saat ini status dermaga di Tanjung Batu masih sama dengan sejumlah dermaga lain yang selama ini dimanfaatkan oleh beberapa pemilik usaha kapal dalam melakukan kegiatan bongkar muat barang. Sama-sama belum memiliki izin beroperasi, walau disebut-sebut perizinan untuk dermaga yang berada di Kawasan Tanjung Batu Tengah dalam proses.

“Ada apa dengan Kantor KSOP Nunukan. Melakukan penertiban terhadap kapal-kapal yang bongkar muat di dermaga yang tidak berizin lalu mengarahkan ke dermaga lain yang salah satunya juga ternyata belum memiliki izin. Kan sama saja itu namanya,” kata Anang Iswanto.

Bahwa izin operasional pada dermaga yang ada di kawasan Tanjung Batu masih dalam proses, masih menurut Anang, tetap saja dermaga dimaksud belum bisa dikatakan legal selama izin operasionalnya belum dikantongi. Kenapa tidak menunggu setelah dermaga dimaksud benar-benar telah memiliki izin barulah arahan tersebut bisa dilakukan.

Kelayakan pada sisi keamanan dermaga di Tanjung Batu untuk diarahkan sebagai tempat sandar kapal, lanjut Direktur Utama PT. CANS ini, juga perlu dipertimbangkan kembali mengingat di dermaga tersebut juga belum tersedia rambu-rambu peringatan untuk keselamatan atau keamanan kapal yang akan bersandar.

Menurut Anang, di sekitar dermaga Tanjung Batu terdapat batu karang yang cukup besar. Jika tidak ada rambu-rambu peringatannya. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, siapa yang bisa dituntut untuk betanggung jawab.

“Apalagi biaya bertambat di dermaga Tanjung Batu yang begitu mahal, mestinya jadi pertimbangan pihak terkait untuk tidak mengarahkan pada pilihan yang cukup memberatkan para pelaku usaha kapal dalam menjalankan usahanya,” kata Anang lagi.

Dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Kepala Kantor KSOP Nunukan, Zainal Abdul Rahman membantah mengharuskan pengguna jasa pendaratan kapal yang akan dilayani pengurusan dokumen berlayarnya yang melalui dermaga Tanjung Batu.

Kebijakan yang mereka keluarkan, kata Zainal, adalah tidak melayani pengurusan dokumen berlayar kapal yang melakukan pendaratan dan aktivitas bongkar muat barang di dermaga-dermaga tidak berizin.

“Kami sangat support dan hanya melayani pengurusan dokumen pelayaran kapal yang melakukan pendaratan di Pelabuhan Tunon Taka sebegai dermaga resmi miliki pemerintah,” terang Zainal.

Jika pada pemberitaan sebelumnya pihak Kantor KSOP menyebut adanya dua dermaga di Nunukan yang dapat dijadikan sebagai tempat bongkar muat barang angkutan kapal, salah satunya adalah dermaga di Tanjung Batu tersebut, menurut Kepala KSOP Nunukan ini hanya sebagai alternatif pilihan pasca diterbitkannya kebijakan tidak melayani pengurusan dokumen kapal yang merapat di dermaga tidak berizin.

“Kami tidak merekomendasikan. Hanya memberikin pilihan, ada dermaga di Pelabuhan Tunon Taka dan ada dermaga di Tanjung Batu yang dapat digunakan kapal untuk merapat. Terserah pengguna jasa untuk menentukan pilihannya,” terang Zainal.

Alasan menyebut dermaga Tanjung Batu sebagai salah satu alternatifnya, masih seperti dikatakan pejabat ini, karena setidaknya dermaga dimaksud sudah lebih baik dibandingkan dermaga ilegal lainnya. Karena dermaga dimaksud dalam proses mengurus surat izin beroperasi.

Dikatakan Zainal, hanya tinggal menunggu waktu saja dermaga Tanjung Batu akan mengantongi izin beroperasinya karena setidaknya saat ini dermaga tersebut sudah memiliki Berita Acara pengurusan izinnya, karena telah dilakukan kajian teknis, kajian lingkungan termasuk beberapa kali diselenggarakan rapat dengan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan UKL/UPL dermaga Tanjung Batu tersebut. Sehingga izin pengurusan dokumen bongkar muat barang masih diakomodir.

Pada pemberitaan media ini sebelumnya, diperoleh keterangan dari Komandan Patroli Kantor KSOP Nunukan, Wiwin Karama bahwa pihaknya melakukan penertiban terhadap aktivitas kapal laut di perairan Nunukan, terhitung sejak Sabtu 29 Juli 2023, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan tidak akan memberikan pelayanan terhadap kapal laut yang bertambat dan melakukan kegiatan bongkar muat di dermaga-dermaga tidak resmi di daerah ini.

Pelayanan pengurusan dokumen izin bongkar muat kapal, kata Wiwin saat itu, hanya diberikan pada kapal-kapal yang merapat dan melakukan aktivitas bongkar muat di dermaga Pelabuhan Tunon Taka dan dermaga di Tanjung Batu yang dikelola oleh PT. Bumi Sarana Perbatasan. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button