Kasus WN Malaysia Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Setelah Langgar Batas Wilayah Dan Bawa Sabu Ke Indonesia Dua Bulan Lalu
Foto : Barang Bukti yang diamankan dari RR kala penangkapan 2 Bulan silam
NUNUKAN – Kasus kepemilikan narkoba Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Malaysia, Ramli bin Roslan (RR) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.
Hal itu diungkapkan, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar S.I.K melalui Kaur Subbag Humas Polres Nunukan AKP M Karyadi kepada diksipro.com.
Karyadi mengatakan, tersangka RR sampai saat ini masih menjalani penyidikan tahap satu oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan.
“Masih penyidikan tahap satu, tapi tak lama lagi kita limpahkan ke kejaksaan dan yang bersangkutan juga masih dilakukan penahanan di rutan Mapolres,” ujar Karyadi.
Sementara itu, terkait status WNA yang bersangkutan hingga saat ini belum dilakukan pelimpahan kepada Kantor Imigrasi Klas II Nunukan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Reza Pahlevi mengaku, jika tersangka RR hingga saat ini masih ditangani instansi lain sehingga pihaknya belum dapat berkomentar banyak terkait warga negera jiran tersebut.
Kendati begitu, terkait perkara RR ini, pihak Imigrasi tentu akan tetap melakukan penindakan sesuai UU Keimigrasian yang berlaku.
“Kalau dia WNA yang masuk tanpa dokumen resmi atau visa yang berlaku, tentu muaranya ada di kita (Imigrasi) untuk melakukan penindakan juga,” ujar Reza Pahlevi saat dikonfirmasi media ini.
RR sendiri, lanjut Reza, sapaan akrab pejabat yang terbilang baru bertugas di Imigrasi Nunukan ini, selain dikenakan UU terkait Narkoba tentu yang bersangkutan juga akan dikenakan UU Keimigrasian yang ancaman kurungannya maksimal lima tahun penjara.
sebelumnya, Ramli bin Roslan diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Darat Yonarhanud 16/SBC di Pulau Sebatik lantaran kedapatan membawa barang haram yang diduga sabu-sabu seberat 2 gram dan juga baru saja memakai barang haram dimaksud.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (4/1/2021). Kala itu, serah terima pos tugas belum cukup sehari. Personel Satgas Pamtas yang menerima laporan warga setempat seketika itu pun kelebat mengamankan tersangka RR beserta barang bukti alat hisap sabu yang ditemukan di tas tersangka.
Usai diamankan dan diinterogasi pihak Satgas Pamtas, tersangka kemudian dilimpahkan ke Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut. (DIA-SYA/DISKRIPRO)