Nunukan

Kasus Suami Selingkuh Diupload di Instagram

Karena Korban Merasa Laporannya Tidak Ditindaklanjuti

NUNUKAN – Mencuatnya kasus oknum anggota Polisi F, yang dipergoki istrinya N, bersama Wanita Idaman Lain (WIL) dalam sebuah kamar di rumah Asrama Polisi di Sebatik, lantaran N mengunggah bukti perselingkuhan sang suami ke akun instagram miliknya.

Bukti tersebut berupa foto hasil jepretan N berupa rekaman gambar suaminya di dalam sebuah kamar bersama wanita pasangan selingkuhnya yang diduga bernama M.

Dalam gambar tersebut, baik F maupun M sama-sama berusaha menutup wajah mereka masing-masing. F sendiri dalam kondisi tidak mengenakan baju. N menyebutkan wanita pasangan selingkuh suaminya tersebut merupakan staf yang bekerja sebagai perawat di Klinik Polres Tarakan.

Memberi alasan sehingga nekat mengunggah kasus yang menjadi aib keluarga ini di akun instagramnya yang kemudian ramai mendapat komentar dari para netizen, menurut N lantaran merasa tidak ada tindak lanjut dari laporannya yang sudah disampaikan ke Propam Polres Nunukan.

“Pada hari kejadian itu juga saya langsung melaporkan perbuatan suami saya kepada Propam di Polres Nunukan,” terang N.

“Setelah saya dimintai keterangan oleh petugas di Propam, katanya mereka telah menurunkan tim untuk mencari keberadaan M ke Polres Tarakan guna dimintai keterangannya. Tapi katanya M tidak ditemukan,” ucap N.

“Karena beberapa hari setelah itu tidak ada terdengar tindak lanjutnya, sekalian saja saya upload di Sosmed. Biar diperhatikan,” ujar N.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto membantah jika disebutkan laporan N tersebut tidak ditindaklanjuti oleh bagian divisi Propam di Polres Nunukan.

Buktinya, kata Kapolres, F yang sebelumnya ditempatkan sebagai Banit Reskrim di Polsek Sebatik Barat langsung ditarik dan ditempatkan sebagai anggota di Sat Samapta Polres Nunukan, merupakan langkah awal.

Selanjutnya, sidang komisi kode etik akan segera dilaksanakan sambil menunggu Saran Hukum (Sarkum) dari Bidang Hukum Polda Kaltara. Kapolres Nunukan ini memastikan pihaknya tidak ada maksud menunda-nunda sidang komisi kode etik terhadap Briptu F.

“Kalau bersalah, tidak akan saya bela. Karena ini arah rekomendasi PTDH jadi saya harus lengkapi betul-betul administrasinya. Sarkum yang kami kirim pertama ke Bidang Hukum Polda Kaltara dikoreksi dan sudah kami kirim perbaikannya. Perangkat sidang sudah siap,” tegasnya. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button