Kaltara

Karyawati Pertashop Ditangkap Polisi

Setelah Terbukti Gelapkan Penjualan Solar Dexlite

NUNUKAN – Karyawati pertashop CV. Tirta Dimitry di Nunukan, WI (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah dilaporkan majikannya sendiri RO (42), karena dugaan melakukan penggelapan penjualan solar dexlite.

Perbuatan warga Jl. Cik Ditiro RT 17 Kelurahan Nunukan Timur ini ketahuan setelah RO mengaudit pembukuan di pertashop miliknya, ditemukan selisih angka penjualan solar dexlite antara 200 hingga 300 liter dalam waktu satu pekan terakhir.

Mencurigai WI telah menggelapkan penjualan solar di pertashop miliknya, RO lalu menanyakan hal itu kepada karyawatinya tersebut. Namun WI tidak mengakui dengan dalih sudah tidak masuk kerja selama 3 hari karena sakit. Namun diketahui kunci dispenser pertashop dipegang oleh WI.

“Karena pelaku tidak koperatif, apalagi hal tersebut bukan untuk pertama kalinya terjadi, RO kemudian melaporkan WI ke Polsek Nunukan pada Rabu, (7/11/2022),” terang Siswati, Selasa (8/11/2022).

Menindaklanjuti laporan korban, terang Siswati, personil Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan. Termasuk mencari saksi yang mengetahui perbuatan WI.

Saksi yang ditemukan membenarkan dirinya telah membeli solar dexkite dari WI pada Sabtu malam (5/11/2022) ketika pertashop sudah tutup sekitar Pk. 20.00 Wita.

“Pelaku tidak bisa membantah perbuatannya saat dipertemukan dengan saksi” terang Siswati

Dari pengakuannya kemudian, WI telah menggelapkan solar dexlite sebanyak 90 liter atau senilai Rp. 1,7 juta pada Minggu keempat bulan Oktober 2022.

Pada Sabtu (5/11/2022) pelaku kembali melakukan aksinya menggelapkan solar dexlite sebanyak 191 liter atau senilai Rp. 3.470.000.

Selain itu, masih seperti dikatakan Siswati, pada bulan Oktober 2022 lalu, pelaku juga diduga telah menggelapkan uang setoran pertashop senilai Rp. 20 juta dengan dalih pelaku bahwa uang tersebut hilang.

Keterangan pelaku pada saat itu dinilai janggal, dan diduga kuat uang dimaksud di gelapkan olehnya. Antara lain indikasinya, adanya sejumlah barang terlihat baru yang dimiliki WI. Diantaranya sebuah Handphone yang baru dia beli.

Saat itu korban tidak melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib lantaran ditempuh penyelesaiannya secara kekeluargaan dengan kesepakatan pelaku mengganti uang yang telah dia gelapkan dengan cara cicilan dari pemotongan gaji setiap bulan.

Setelah mengakui semua perbuatannya, WI diamankan di Mako Polsek Nunukan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya. Dia disangkakan melanggar Pasal 374 subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button