Internasional

Kantor Imigrasi Nunukan Pulangkan Pemancing Asal Malaysia

Dijemput dan Dikawal Petugas Polis Tawau

NUNUKAN – Lima warga Malaysia dari tujuh orang yang diamankan Tim Pol Airud Polda Kalimantan Utara pada Ahad (4/9/2022) lalu telah dipulangkan kembali oleh Kantor Imigrasi Nunukan ke negara mereka pada Sabtu (10/9/2022).

Kelima warga Malaysia dimaksud, Sj (44), My (44), Ar (46) As (44) dan An (38) dipulangkan sesuai proses deportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan setelah diamankan aparat di Indonesia karena didapati memasuki wilayah perairan Indonesia saat memacing di sekitar pulau Sebatik.

Berbeda dengan proses pemulangan terhadap warga Malaysia yang pernah dideportasi sebelumnya yang dititipkan pada kapal penumpang reguler yang melayani rute pelayaran Nunukan-Tawau.

Kali ini kepulangan para pemancing asal Malaysia tersebut ke negara mereka dijemput oleh aparat kepolisian Kota Tawau dengan menggunakan Speedboat Polis dengan seri PSC 6.

Proses berbeda ini disebut-sebut berkat komunikasi dan koordinasi intens antara pihak aparat keamanan setempat maupun Kantor Imigrasi Nunukan dengan aparat keamanan Malaysia di Kota Tawau serta pihak konsulat RI di Tawau.

Lantaran, beberapa di antara para pemancing asal Malaysia tersebut merupakan pegawai kaki tangan kerajaan atau di Indonesia lebih dikenal sebagai pegawai pemerintah berstatus Aparat Sipil Negara (ASN). Misal di antaranya, Suahaidi bin Jafa yang bekerja sebagai pegawai di Perpustakaan Kota Tawau.

Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Washington Saut Dompak, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi menegaskan terkait hanya 5 warga Malaysia yang baru dipulangkan kembalikan ke negara asalnya tersebut, karena dua rekannya, Ih (42) dan Es (45) masih dalam proses identifikasi terkait status kewarganegaraan masing-masing.

Ih atau Irwansyah yang mengaku berkewarganegaraan Malaysia, kata Reza, belum dapat menunjukkan dokumen pendukung apapun terkait status kewarganegaraan yang dimaksudkan.

“Kami (Kantor Imigrasi) sudah berkoordinasi dengan pihak pihak terkait di Malaysia mengenai dokumen kewarganegaraan dia (Irwansyah), tapi mereka (aparat di Malaysia) masih melakukan penelusuran kebenarannya,” kata Reza.

Sedangkan Es atau Eko dipastikan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang lama bermukim di negara tetangga tersebut. Terhadap Eko, pihak Kantor Imigrasi akan berkoordinasi dengan BP2MI untuk memulangkan yang bersangkutan ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan.

“Jika suatu saat dia (Eko) berniat kembali ke Malaysia, berarti dia harus melalui prosedur keimigrasian dengan segala kelengkapan dokumennya,” terang Reza lagi.

Seperti diketahui, saat melakukan patroli di perairan dekat perbatasan negara RI-Malaysia pada Ahad (4/9/2022) lalu, Tim Pol Airud Polda Kalimantan Utara mendapati sebuah perahu bermuatan 7 orang yang sedang memancing diperairan wilayah Indonesia dekat Pulau Sebatik.

Saat dilakukan pemeriksaan, ketujuh orang tersebut mengaku sebagai warga Malaysia yang tengah melakukan aktivitas memancing ikan. Namun oleh aparat keamanan Indonesia, dipastikan perahu yang mereka tumpangi berada di perairan dalam kawasan Indonesia.

Karena dianggap telah melanggar ketentuan keimigrasian, para pemancing tersebut diamankan oleh Tim Pol Airud Polda Kaltara selanjutnya diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi kelas II TPI Nunukan guna proses penanganan selanjutnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, oleh pihak kantor Imigrasi Nunukan, pemancing dari negeri jiran terdekat tersebut dikenakan tindakan administratif sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, memasuki wilayah Negara Indonesia secara ilegal. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button