Berjarak Lima Hari, Satgas Pamtas Dua Kali Gagalkan Penyelundupan Miras Asal Malaysia
NUNUKAN – Praktik penyelundupan minuman keras dari Malaysia ke Indonesia di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan diduga kuat marak berlangsung. Apalagi pada saat-saat menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Buktinya, hanya berselang 5 hari, atau tepatnya Selasa (5/12/2023) setelah berhasil menggagalkan penyelundupan 120 kaleng miras illegal asal Malaysia, di Sungai Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/ Marawaca Bhuana Chakti (MBC), pada Ahad (10/12/2023) kembali mengamankan miras selundupan di wilayah Ujung Kampung Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan.
Bahkan jumlah barang bukti miras selundupan yang berhasil diamankan pada Ahad (10/12/2023) lebih banyak dari sebelumnya, yakni 168 kaleng miras merk Huster.
Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC Letkol. Arh Iwan Hermaya merincikan, untuk sukses yang kedua tersebut berkat kerjasama informasi yang diperoleh dari Masyarakat. Berawal saat personel mereka yang bertugas di Pos Labang SSK lV, beranggotakan Kapten Arh Jatmiko (Danki SSK IV), Sertu basir, Kopda Sugeng, Praka Anton dan Pratu Afif menerima informasi dari dua orang warga bernama inisial P dan R.
“Kepada Praka Anton dan Pratu Afif, kedua warga tersebut memberitahukan adanya orang yang tengah melakukan transaksi minuman keras yang diduga illegal serta lokasi kejadiannya,” terang Iwan Hermaya.
Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, lanjut Iwan, Pratu Afif menyampaikan kepada Sertu Basir dan Kopda Sugeng yang pada saat itu sedang melaksanakan jaga serambi yang kemudian diteruskan kepada Danki SSK IV, Kapten Arh Jatmiko.
Berdasar petunjuk pemberi informasi, Kapten Arh Jatmiko beserta 4 orang anggota pos menuju lokasi kejadian dengan menyusuri jalan kampung menuju lokasi yang disebutkan.
“Tiba di lokasi yang ditunjukkan, personel kami masih sempat melihat sesorang dengan gerak gerik mencurigakan. Namun mengetahui kedatangan anggota kami, orang tersebut berteriak menggunakan bahasa daerah yang diduga memberi isyarat kepada rekan-rekannya, lalu menghidupkan mesin perahu yang ditumpangi dan melarikan diri kearah perairan wilayah negara Malaysia.
Kendati gagal mengamankan pelaku, namun petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 7 dus minuman keras yang setiap dus berisi 24 kaleng miras merk Huster.
Pada penjelasannya, Iwan Hermaya memperkirakan minuman keras selundupan itu akan diperjual belikan untuk menyambut perayaan Nataru.
“Dari kejadian ini, kemungkinan masih banyak barang ilegal yang masuk melalui jalur tikus antara Malaysia-Indonesia. Kedepannya, personel kami yang bertugas pada Pos Labang akan lebih sering lagi melaksanakan sweeping di Kawasan tersebut untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang ilegal lainnya,” tegas Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC ini. (ADHE/DIKSIPRO)